Berita Audit
PPAJP Tunggu Laporan Keuangan Kegiatan KAP
akuntanonline.com, 1 Mei 2013
Meski 30 April menjadi batas akhir penyerahan laporan keuangan dan laporan kegiatan para akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), namun menurut Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kemenkeu, Langgeng Subur sudah menjadi kebiasaan selalu ada KAP menyerahkan laporan kegiatan maupun laporan keuangannya terlambat.
"Sudah pasti ada yang telat, biasalah," ujar Langgeng di Jakarta, Rabu (1/05/2013).
Penghitungan hari keterlambatan berdasarkan cap pos, sehingga jika laporan keuangan dan laporan kegiatan para AP dan KAP itu masuk dalam minggu ini, masih tidak terhitung terlambat.
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2013 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Likungan Kementerian Keuangan, setiap KAP yang terhitung terlambat menyerahkan laporan keuangan dan kegiatan dikenakan denda Rp 100.000 per hari dengan jumlah maksimal Rp 2 juta.
Dari laporan keuangan itu akan diketahui besaran pendapatan tahunan KAP, jumlah klient KAP, jasa yang diberikan. Dari laporan keuangan dan kegiatan KAP tahun 2011 yang disampaikan sampai dengan akhir April 2012 diketahui KAP yang berafiliasi dengan PWC, Ernst & Young, Delloite dan KPMG membukukan pendapatan dari seluruh jasa yang diberikanya sebesar RP 1,506 trilliun atau 65,50 persen dari total pendapatan seluruh KAP.
Sementara pendapatan KAP non "the big four" di tahun 2011 sebesar Rp 793,387 miliar, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 763 miliar atau 34,50 persen dari seluruh pendapatan KAP.