Berita Audit
![]()
AP Melobi OJK Perpanjang Masa Rotasi
akuntanonline.com, 17 Mei 2013
Ketua Dewan Audit OJK, Ilya Avianti mengakui para akuntan publik (AP) yang terdaftar di pasar modal selama pemetaan berupaya untuk merubah aturan rotasi yang saat ini berlaku. Aturan yang berlaku, rotasi AP yang mengaudit satu entitas setelah 3 tahun audit.
"Selama ini 'kan aturannya 3 tahun, namum AP tengah berupaya untuk mengubahnya agar lebih dari 3 tahun," kata Ilya usai mengikuti acara peresmian Call Center OJK di Jakarta, Jumat (17/05/2013).
OJK atas permintaan tersebut, kata Ilya, tengah melakukan kajian atau oversight pemetaan AP termasuk soal rotasi AP. Namun, saat ini dirasakan jumlah AP yang terdaftar di pasar modal kurang, karena yang aktif 432.
Sebenarya jumlah AP yang terdaftar di pasar modal sebanyak 675. Jumlah tsb meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 642 pada triwulan pertama 2012. Akan tetapi, dari 675 AP tersebut sebanyak 124 AP tidak aktif tetap dan 119 AP berstatus tidak aktif sementara dan 432 AP yang aktif.
Dengan tidak sebandingnya jumlah AP menyababkan satu AP bisa menanda tangani 50 laporan audit dalam satu masa puncak audit. Hal tersebut, kata Ilya perlu kontrol kualitas yang baik dari penugasan audit tersebut.
Diakuinya, berapa idealnya seorang AP harus menandatangani laporan audit belum ada kajian secara akademis. Terlebih belum ada negara yang membatasi seorang AP menanda tangani laporan dalam satu masa audit.
