Berita Audit
![]()
Muncul Pro & Kontra Terhadap Rencana Rotasi AP
akuntanonline.com, 3 Juni 2013
Rencana pemerintah hanya mengatur rotasi akuntan publik (AP) setelah lima tahun mengaudit satu entitas yang termuat dalam RPP Praktek Akuntan Publik menimbulkan pro dan kontra di kalangan AP.
Erwan Dukat dari KAP Erwan Dukat malah menuding, rotasi yang hanya berlaku pada AP sebenarnya desakan KAP-KAP non perseorangan dengan maksud membela kepentingan mereka. Bila harus KAP yang rotasi, KAP non perorangan tidak harus repot-repot mengubah namanya jika sudah 6 tahun mengaudit suatu entitas."Desakan itu supaya mereka bisa mengaudit klientnya selama mungkin," tuding Dukat di Jakarta, Senin (3/06/2013).
Ia sebenarnya mengusulkan, rotasi tsb hanya berlaku untuk AP yang melakukan audit pada perusahaan publik, yaitu lima tahun untuk AP dan 8 sampai 10 tahun untuk KAP. Sementara audit untuk perusahaan non publik supaya lebih longgar.
Senada dengan itu, Friso Palilingan dari KAP Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan berpendapaat, rotasi AP maupun KAP sudah kurang relevan dengan tujuannya yang terkait dengan independensi AP/KAP. Lagi pula banyak negera sudah tidak menerapkan aturan rotasi tersebut.
Pendapat itu diperkuat Anggota Dewan Sertifikasi IAPI, Yuliusn Bayu Soesilo Harto. Rotasi sejatinya untuk perlindungan publik, dengan demikian aturan rotasi seharusnya hanya berlaku untuk perusahaan publik dan bukan untuk perusahaan private.Jika demikian RPP tsb seharusnya muncul atas inisiatif OJK bukan PPAJP.
"Seandainya hanya berlaku untuk perusahaan publik, KAP perseorangan tidak perlu buru-buru bergabung dengan yang lain atau bergabung dengan KAP persekutuan yang telah ada, karena pasar AP perseorangan tidak mengaudit perusahaan publik, ujarnya.
Berbeda dengan pendapat Anggota Caretaker IAPI, Tia Adityasih. Untuk sementara ini, kata dia, rotasi tidak mengatur KAP dan hanya AP merupakan kebijakan yang sudah ideal. "Rencana itu bagus untuk mendorong KAP perorangan bergabung," kata Tia.
Bergabungnya KAP perorangan, menurut Tia sangat penting untuk menghadapi terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015. Dengan terbentuknya MEA, tantangan paling berat akan dirasakan KAP yang hanya ditangani seorang diri, meski ia menyadari pengabungan KAP tidak mudah, karena banyak hal yang mempengaruhinya, yang antara lain masalah kecocokan.
Sambutan baik datang pula dari Wakil Ketua KPAP (Komite Profesi Akuntan Publik), M Acshin. Menurutnya, aturan rotasi 5 tahun bagi AP itu sudah baik, namum sebaiknya hanya berlaku pada klien yang memiliki kaitan dengan kepentingan publik, seperti perusahaan terbuka, BUMN, Perbankan. Untuk perusahan yang tidak terkait dengan akuntanbilitas publik dan strategik tidak perlu diberlakukan rotasi tersebut.
