Berita Audit
![]()
Dirjen Pajak Tantang Akuntan Publik
akuntanonline.com, 19 Maret 2012
Dirjen Pajak Fuad Rahamany menantang akuntan publik untuk mampu membuktikan hasil auditnya terhadap laporan keuangan perusahaan yang merupakan wajib pajak (WP) bisa dipertanggungjawabkan. Tantangan tersebut karena ada dugaan sejumlah WP pandai melakukan transfer pricing. ”Siapa tahu ada WP tambang produksi 2 juta ton, tapi bilang 1,5 juta ton. Petugas pajak tidak punya kemampuan untuk menghitungnya,“ ungkap Dirjen usai mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, Senin malam (19/3/12).
Dengan adanya dugaan seperti itu, Fuad mengharapkan peran akuntan publik dalam memberikan opini agar bisa menjaga independensinya. Untuk menjaga keabsahan data yang diberikan WP, Ditjen Pajak berencana menggunakan pihak independen, misalnya dalam menghitung produksi tambang. Perlakuan yang sama akan dikenakan terhadap industri minyak dan gas serta perkebunan. “Kami akan minta bantuan surveyor,” katanya.
Dikatakan, IAPI (Institute Akuntan Publik Indonesia) dan Ditjen Pajak sebenarnya berencana melakukan kerjasama pada tahun lalu. Hasil audit KAP terhadap WP tidak akan diperiksa terlalu dalam soal pajaknya. Ketentuan ini berlaku bagi perusahan yang laporan keuangannya dinyatakan WTP (wajar tanpa pengecualian) dan KAP yang mengaudit telah memenuhi syarat yang ditetapkan Ditjen Pajak.
“Tentunya kita percaya terhadap mereka. Kalau sudah diaudit, paling tidak kita tidak periksa terlalu dalam lagi soal pajaknya, karena kita anggap apa yang dilakukan KAP sudah benar,” kata Fuad
Namun, ketika ditanyakan kepada IAPI, apakah bisa menjamin kerja KAP itu mampu memberikan jaminan. IAPI ternyata masih akan membahas secara internal, sehingga kerjasama tersebut belum final. “Jadi saya belum bisa menggantungkan kepada KAP, kalau KAP-nya juga tidak bisa membuktikan bisa dipercaya,” ujarnya.
