Berita Audit
![]()
PPAJP Tawarkan 3 Pilihan Rotasi Jasa Audit
akuntanonline.com, 29 November 2012
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Praktek Akuntan Publik akan kembali diatur soal rotasi pemberian jasa audit. Menurut Kepala Pembinaan Akuntan Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai (PPAJP) Agus Suparto, saat ini pihaknya tengah mengkaji 3 alternatif soal rotasii jasa audit.
“Alternatif pertama, seperti aturan yang berlaku dalam PMK No 17 tahun 2008 dimana rotasi AP (akuntan publik) 3 tahun dan KAP kantor akuntan publik 6 tahun dan berlaku untuk semua klien“ ujar Agus di Jakarta, Kamis (29/11/12).
Alternatif kedua, masa rotasi AP 5 tahun sedangkan KAP 7 tahun tetapi berlaku untuk klien publik interest entities tertentu yang akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Yaitu untuk klien berasal dari emiten, bank, asuransi dan BUMN. Disini juga berlaku untuk KAP yang berafiliasi asing atau OAA (Organisasi Auditor Asing) atau KAPA (Kantor Akuntan Publik Asing)“ setelah habis masa jasa auidt maka ada cooling off periode selama 2 tahun,“ ujar Agus.
Untuk Alternatif ketiga hanya mengatur rotasi AP saja sedangkan KAP tidak diatur. Ia menawarkan rotasi AP setelah 5 tahun dan berlaku untuk klien public interest entities tertentu akan diatur dalam PMK seeprti klien BUMN, bank, asuransi, emiten. Selain itu, alternatif ketiga ini juga berlaku pada key audit partner atau partner yang terlibat dalam pemberiaan jasa, dan untuk masa cooling off perode selama 2 tahun.
Menanggapi ketiga alternatif itu, Ketua Forum Kantor Akuntan Publik (Forkap) IAPI, Heliantono menyarankan sebaiknya dikembalikan pada best practice dunia internasional. “jadi kalau internasional seperti apa kita ikuti saja “ ujarnya.
Sedangkan wakil ketua IAPI Hari Purwantono berpendapat senada untuk mengikuti praktek yang berlaku di dunia internasional, sehingga apapun keputusan yang ambil pemerintah harus mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan induk organisasi akuntan dalam hal ini IFAC (International Federation of Accountant).
“IFAC mendorong untuk melakukan rotasi di-partner saja, sedangkan KAP-nya tidak diberlakukan rotasi, apalagi kita sudah mengadopsi standar auditing IFAC, disana diatur bagaimana mengatur conflic of interest. Indenpendensi,” ujarnya.
