Berita Audit
![]()
Akuntan Publik Harus Mewaspadai 3 Hal
akuntanonline.com, 17 Februari 2012
Pakar audit forensik dari Universitas Indonesia (UI), Theodorus M. Tuanakotta mengingatkan akuntan publik untuk mewaspadai 3 hal yakni fraudulent financial, audit failures dan business failures. “Akuntan public tidak bekerja dalam ruang hampa yang disebut kondisi ideal, tapi dalam dunia nyata, real” ungkap Theodarus, Jumat sore (17/2/12).
Untuk menghadapi dunia nyata tersebut, Theo mengingatkan akuntan publik agar waspada terhadap entitas dalam membuat laporan keuangan yang sarat kecurangan atau dikenal dengan fraudulent financial statement walaupun tidak semua.
Seorang akuntan publik bisa saja memberikan pendapat atau opini yang keliru, yang dikenal dengan sebutan gagal audit. Hal itu disebabkan berapa hal, baik disengaja maupun tidak. Namun, bukan mustahil karena menerima klien dari industri yang tidak dikuasainya dan tidak ada upaya untuk memahami industri tersebut merupakan salah satu contoh dari benih-benih gagal audit.
Jika hal tersebut sampai terjadi dipastikan membuahkan pil pahit bagi profesi akuntan publik sendiri. Pengguna jasa akuntan publik akan kecewa dengan profesi akuntan publik. Namun, menurut Theo yang saat ini sebagai tenaga ahli di BPK, kekecewan terhadap profesi akuntan lebih diakibatkan oleh ketidak pahaman pengguna jasa akuntan publik. “Ada pengguna menyalahkan akuntan publik karena entitas mengalami gagal usaha (business failures) dan bukan merupakan kesalahan akuntan,” ungkapnya
Theo member contoh kasus di India yang melibatkan salah satu the big four, yang entitasnya bernama Satyam Computer Services, Ltd. Laporan keuangan yang diaudit mencantumkan cash and bank (kas dan setara kas) sebesar Rupee 50,4 miliar atau setara dengan USD 1,04 miliar, yang sesungguhnya tidak ada (fiktif). Kasus ini berujung pada penjeblosan pejabat Satyam maupun auditor lokalnya ke penjara. Jaringan internasionalnya juga diwajibkan membayar gugatan ganti rugi dalam jumlah besar, di antaranya melalui litigasi di Amerika Serikat, untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
Berkaca pada kasus tersebut itu, Theo menyatakan sudah sepantasnya akuntan publik dalam menjalankan profesi dilindungi oleh hukum, namun jika akuntan publik tersandung kasus seperti Satyam sudah selayaknya dikenai sanksi pidana.
