Berita Audit
![]()
IAPI Rencanakan AP Harus Lapor Pendapatan
akuntanonline.com, 15 November 2013
Meski beberapa akuntan publik (AP) mengaku keberatan, namun pengurus IAPI tengah mempertimbangkan tentang adanya pengaturan kewajiban pelaporan kegiatan AP, yang salah satu isinya mengenai pendapatan KAP kepada IAPI.
Menurut Anggota Dewan Pengurus IAPI, Florus Daeli, saat ini KAP hanya diwajibkan perundangn-undangan untuk melaporkan laporan tahunanya dalam satu tahun kepada kementerian keuangan atau tepatnya PPAJP, namun IAPI sebagai orgnanisasi AP tidak memperoleh tembusannya.
"Kami saat ini sedang memikirkan, apakah kewajiban menyampaikan laporan tahunan tsb disampaikan pula kepada IAPI. Selama ini, kita tidak pernah tahu, misalnya pendapatan KAP X pendapatannya berapa dalam tahun ini,"kata Florus di Jakarta, sambil menambahkan, jika hal tsb sepakati oleh anggota, kewajiban itu akan menjadi peraturan IAPI.
Selain diwajibkan menyampaikan pendapatannya melalui laporan tahunan kepada PPAJP, AP yang beroperasi di pasar modal diwajibkan pula untuk mencantumkan fee auditnya dalam laporan tahunan emiten yang bersangkutan.
Menurut Florus hal yang wajar jika sebagian AP keberatan pendapatan KAP-nya dibeberkan kepada khalayak umum, karena tidak ada manfaatnya. "Secara pribadi, saya tidak melihat urgensinya pendapatan KAP bisa menjadi konsumsi publik, tapi kalau dilaporkan ke PPAJP itu iya," ujarnya.
Dengan melaporakan kepada PPAJP, masih menurut Florus, laporan tsb bisa menjadi data statistik sebagai dasar dalam pembuatan aturan, terutama terkait dengan pengembangan profesi akuntan publik.
