Berita Audit
![]()
Sebanyak 26 AP Terancan Dicabut Ijinnya
akuntanonline.com, 24 Juli 2013
Masih terdapat 26 akuntan publik (AP) & hingga kini yang belum memiliki kantor akuntan publik (KAP) atau menjadi patner dalam KAP, padahal syarat AP dapat memberikan jasa assurance melalui KAP. Meski demikian, jumlah AP yang belum memiliki KAP jauh berkurang dari tahun 2012 yang mencapai 110 orang.
Menurut Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, ke 26 AP yang tidak mempunyai KAP atau tidak menjadi partner tsb sudah berlangsung 6 bulan, sehingga mereka melanggar Pasal 25 UU Akuntan Publik. Bunyi pasal tsb, "mendirikan atau menjadi rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 hari dari sejak izin akuntan publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari KAP".
Untuk menegakan aturan tersebut, kata Langgeng telah menindaklanjutinya berupa menyampaikan imbauan terhadap 12 AP dan sisanya sebanyak 14 AP belum ditindaklanjuti.
Anggota Dewan Pengurus IAPI M Acshin berjanji akan mengimbau rekan- rekan akuntan publik yang belum memiliki KAP atau menjadi rekan KAP.Ia berhadap kepada mereka agar memperhatikan imbauannya untuk mendirikan KAP atau menjadi partner, karena terancam terkena sanksi pencabutan ijinnya. Jika AP tsb telah mendapatkan sanksi, mereka tidak bisa kembali mendapatkan ijinnya.
"Jika telah dicabut ijinnya, AP tersebut tidak bisa lagi menjadi AP selama-lamanya," ujar M Acshin.
