Berita Audit
![]()
Hendrawan, Audit AP Merupakan Biaya Tinggi
akuntanonline.com, 7 Februari 2013
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno meminta Akuntan Publik (AP) untuk tidak memaksakan kehendak dalam penerapan Pasal 68 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal itu mensyaratkan laporan keuangan wajib diaudit AP dan jika tidak diaudit, laporan keuangan tersebut tidak bisa disahkan dalam RUPS (rapat umum pemegang saham).
Pasal tersebut menurut Hendrawan sebagai bagian dari eknomi biaya tinggi dan UU PT memberi ruang kepada kementerian untuk mengambil pungutan." adi keberadaannya melegalkan biaya tinggi, sehingga dunia usaha kita tidak komptetitif dan pada gilirannya dunia usaha kita akan tergelincir saat memasuki persaingan global," katanya di Jakarta, Kamis (7/02/13).
Adapun Pasal 68 No. 40/ tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dipermasalahkan Hendarawan bunyinya sbb: (1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan merupakan persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. (3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi. (4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar. (5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS. (6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Hendrawan menambahkan, pengusaha kini sudah dibebani dengan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) dan tidak terlalu lama lagi akan ada kenaikan TDL (tarif dasar listrik) sebaiknya regulator mengurangi ekonomi biaya tinggi. "Bagi perusahaan privat sebaiknya tidak boleh diwajibkan, karena begitu dia diaudit menjadi mangsa ekonomi biaya tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum IAPI, Tarko Surnaryo menilai setelah diberlakukannya UU No 40 tahun 2007 tentang Perseron Terbatas ternyata tidak menpengaruhi jumlah auditee AP secara signifikan. Hal senada disampaikan anggota IFAC (International Federation Accounting) asal Indonesia, Ahmadi Hadibroto yang mengatakan saat UU No 40 tahun 2007 digulirkan tahun 2007 dianggapnya sebagai darah segar bagi AP. Namun, setelah 5 tahun disahkan ternyata tidak ada perubahan signifikan jumlah auditee. "Belum berjalan Pasal 68 itu," tegasnya.
Ia memandang perlu adanya penegakan hukum atas hal tsb tersebut. Kementerian Hukum dan HAM harus mengambil inisiatif dengan mengeluarkan turunan pelaksanaan dari Pasal 68 UU No 40 Tahun 2007 tersebut. "Perlu Peraturan pemerintah (PP) agar bisa operasional pasal itu," katanya.
Sementera terkait dengan ekonomi biaya tinggi yang dikemukan Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno, kalangan AP justru mempertanyakan pendapat tersebut. Salah satunya datang dari Ketua Forum Kantor Akuntan Publik (Forkap) IAPI Heliantono. "Harus jelas dulu definisi ekonomi biaya tinggi yang dimaksud, karena audit AP justru dimaksudkan untuk menjaga good corporate governance sebuah perseroan terbatas," ujarnya.
