Berita Audit
![]()
Perlu Sanksi terhadap Perseroan Terbatas
akuntanonline.com, 28 Mei 2012
Sekretaris Jenderal IAPI (Institute Akuntan Publik Indonesia ) Tarkosunaryo menyatakan, meski Pasal 6 ayat (1) UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan perseroan terbatas beromset Rp 50 miliar wajib laporan keuannganya diaudit KAP (Kantor Akuntan Publik), namun kenyataannya kurang dilaksanakan. Termasuk dalam aturan turunannya yang mengharuskan laporan keuangan tersebut disampaikan ke kementerian keuangan.
“Memang dalam peraturan turuannya disebutkan laporan perseroan terbatas harus diserahkan kepada kementerian keuangan, namun sampai saat ini tidak ada sanksi yang mengatur bagaimana kalau laporan itu terlambat atau tidak diserahkan,” ungkap Tarkosunaryo, beberapa hari lalu ketika ditanya soal laporan keuangan persero terbatas.
Sekjen IAPI itu meminta pemerintah segera merumuskan lebih jelas aturan mengenai laporan keuangan perseroan. Aturan itu memuat sanksi yang jelas bagi persero yang terlambat menyerahkan laporan keuanga tahunan. “Dalam aturannya disebutkan penyerahan laporan keuangan tahunan perseroan yang telah diaudit paling lambat 6 bulan setelah tutup buku, tapi jika lebih tak dikenai sanksi,” ungkapnya.
