Berita Audit
![]()
Bentuk AKAPI, Organisasi Manager Partner KAP
akuntanonline.com, 4 Juli 2013
Organisasi Audit Indonesia (OAI) hingga kini belum terbentuk, padahal payung hukumnya,UU Akuntan Publik sudah disahkan 2 tahun yang lalu. Pembentukan organisasi tsb sangat penting untuk memberdayakan kantor akuntan publik (KAP) lokal maupun berafiliasi asing, sehingga Tb Amachi berinisiatif membentuk Asosiasi Kantor Akuntan Publik Indonesia (AKAPI).
"Salah satu tujuan membentuk OAI yang bernama AKAPI, karena hingga saat ini tidak ada media komunikasi antar KAP. Dengan adanya AKAPI hal tersebut bisa didiskusikan," kata Amachi di Jakarta.
Ia dan kawan kawan membentuk AKAPI, kata Amachi, karena banyak aturan dari regulator yang terkait dengan KAP, tapi tidak bisa ditanggapi karena KAP tidak ada wadahnya. Sebagai contoh, setiap KAP harus mengirim laporan tahunan, namun dalam aturan sebagai amanat UU Akuntan Publik tidak menjelaskan laporan tersebut harus mencakup seluruh kegiatan atau hanya mencakup laporan jasa manajemen, atau jasa pajak atau jasa audit. AKAPI bukan paguyuban atau forum tak resmi.
Ia bersama 14 pendiri lainnya resmi mendaftarkan AKAPI ke notaris dengan nomor akte 17 tanggal 26 Juni 2013, yang dideklarasikan pada 18 Juni 2013 lalu. AKAPI, kata Amachi, akan beranggotakan para managing patner KAP yang ada, tapi keanggotaannya tidak di memaksa.
Keanggotaan AKAPI bersifat kesadaran bagi para managing patner untuk bersama-sama membangun bisnis KAP yang sehat dan beretika. Sampai saat ini, mereka yang telah bergabung dengan AKAPI antara lain, Wawat Susanto yang saat ini menjabat Dewan Pengawas IAPI, Wisnu B Soewito Anggota Pengawas IAPI, Fahmi, Hendrawinata, Hendang Tanusdjaya, Hertanto, Husni, Sugeng Praptoyo, Heri Mardani, Heri Sunarto, Juaro S Nainggolan, I Wayan Sunastyana dan Katio.
Amachi mengaku yang berminat untuk bergabung dengan AKAPI sebanarnya banyak, namun mereka masih menunggu waktu yang tepat.
Lebih jelasnya dasar pertimbangan Amachi Cs mendirikan AKAPI, sebagai berikut: Akuntan publik (AP) yang menjalankan profesi sesuai dengan UU AP harus melalui KAP dan mengerjakan tugasnya bersama tim audit, yang jumlahnya sesuai dengan beban dan luas pekerjaan. Dan, UU AP tersebut mengatur KAP harus punya ijin kantor, perikatan klien dilakukan KAP, meskipun yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan adalah AP dengan menandatangani laporan tersebut. Namum dalam pertanggungjawaban hukum, KAP yang bersangkutan jelas akan terlibat.
KAP wajib mempunyai standar pengendalian mutu dan harus mengimplementasikan oleh para AP dalam menjalankan tugas perikatan. Tanggungjawab atas bukti kinerja ada dalam bentuk kertas kerja pada patner penanda tangan. Hal ini merupakan keunikan profesi AP, sebagai suatu wadah yang mempunyai organ, yaitu managing patner, patner, staf, mempunyai standar pengendalian mutu, bertanggungjawab atas kertas kerja, meskipun dilihat dari sisi hukum bukan suatu subjek hukum.
Di sisi lain, asosiasi AP sebagai asosiasi profesi menangani masalah yang terkait dengan profesi anggota yang terdiri dari perorangan. Dengan demikian tidak menangani masalah terkait usaha yang merupakan masalah entitas usaha yang bersifat badan hukum. Dengan demikian akan terjadi masalah yang terkait bidang usaha yang tidak dapat ditangani dengan sepenuhnya, antara lain dalam hal risiko audit seperti audit Pilkada.
Secara de facto hal tersebut di atas terjadi dengan ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dan berlanjut terus selama kurang lebih setengah abad. Hal tersebut antara lain, dikarenakan bila profesi ini diibaratkan sebagai kereta, mempunyai dua kuda penarik, namum hanya satu kuda yang dipasang tali kekang. KAP sebagai kuda penarik kedua tidak dipasangi tali kekang, sehingga penyimpangaan penyimpangan sering terjadi, seperti banyaknya akuntan publik palsu, yang sebenarnya juga KAP palsu, perang tarif terjadi antara KAP, bukan antar AP. Banyak tim audit liar yang menguasai perusahaaan perusahaan bahkan grup perusahaan dan menyusunkan kertas kerja yang dapat dipastikan seolah- olah diaudit. Mereka kemudian mencari KAP yang mau menandatangani.
Dengan dalih mempunyai kebijakan dalam pengawasan AP, maka banyak bank membatasi AP yang dapat mengaudit nasabah krediturnya, dengan dalih rahasia. Sehingga tidak dapat diperoleh data KAP mana yang mengaudit nasabah kreditur yang mana, menjadikan sulit untuk menentukan dalam menjalankan mutu review terhadap KAP yang terlibat dalam audit dana publik, yang seharusnya merupakan sasaran utama dalam review mutu. Dengan demikian kemungkinan terjadinya KKN bukanlah hal yang mustahil.
Terjadinya penentuan tarif yang terlalu rendah atau tidak wajar, memberikan jasa audit yang tidak sesuai dengan standar, semua hal tersebut menunjukkan diperlukannya suatu kekompakan antar KAP yang selama ini kurang dibina dan diupayakan, dan perlu diformalkan atau dilembagakan.
Asosiasi profesi AP (IAPI) menangani masalah profesi, yang menyangkut bidang standar pemeriksaan, pendidikan, sertifikasi AP, dan hal lain yang menyangkut profesi dan keahlian secara perorangan. Di bidang usaha atau bisnis, dalam permasalahan kantor bukan menjadi bagian yang ditangani IAPI, bahkan dalam menentukan fee tarif minimum juga tidak dibenarkan. Untuk itu, diperlukan lembaga yang menangani entitas usaha (KAP). Diperlukan suatu bentuk persatuan, suatu asosiasi agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara terpadu dan berkesinambungan.
