Solomon Consulting Group

 

Berita Audit

Bentuk AKAPI, Organisasi Manager Partner KAP

 

akuntanonline.com, 4 Juli 2013

 

Organisasi Audit Indonesia (OAI) hingga kini belum terbentuk, padahal payung hukumnya,UU Akuntan Publik sudah disahkan 2 tahun yang lalu. Pembentukan organisasi tsb sangat penting untuk memberdayakan kantor akuntan publik (KAP) lokal maupun berafiliasi asing, sehingga Tb Amachi berinisiatif membentuk Asosiasi Kantor Akuntan Publik Indonesia (AKAPI).

 

"Salah satu tujuan membentuk OAI yang bernama AKAPI, karena hingga saat ini tidak ada media komunikasi antar KAP. Dengan adanya AKAPI hal tersebut bisa didiskusikan," kata Amachi di Jakarta.

 

Ia dan kawan kawan membentuk AKAPI, kata Amachi, karena banyak aturan dari regulator yang terkait dengan KAP, tapi tidak bisa ditanggapi karena KAP tidak ada wadahnya. Sebagai contoh, setiap KAP harus mengirim laporan tahunan, namun dalam aturan sebagai amanat UU Akuntan Publik tidak menjelaskan laporan tersebut harus mencakup seluruh kegiatan atau hanya mencakup laporan jasa manajemen, atau jasa pajak atau jasa audit. AKAPI bukan paguyuban atau forum tak resmi.

 

Ia bersama 14 pendiri lainnya resmi mendaftarkan AKAPI ke notaris dengan nomor akte 17 tanggal 26 Juni 2013, yang dideklarasikan pada 18 Juni 2013 lalu. AKAPI, kata Amachi, akan beranggotakan para managing patner KAP yang ada, tapi keanggotaannya tidak di memaksa.

 

Keanggotaan AKAPI bersifat kesadaran bagi para managing patner untuk bersama-sama membangun bisnis KAP yang sehat dan beretika. Sampai saat ini, mereka yang telah bergabung dengan AKAPI antara lain, Wawat Susanto yang saat ini menjabat Dewan Pengawas IAPI, Wisnu B Soewito Anggota Pengawas IAPI, Fahmi, Hendrawinata, Hendang Tanusdjaya, Hertanto, Husni, Sugeng Praptoyo, Heri Mardani, Heri Sunarto, Juaro S Nainggolan, I Wayan Sunastyana dan Katio.

 

Amachi mengaku yang berminat untuk bergabung dengan AKAPI sebanarnya banyak, namun mereka masih menunggu waktu yang tepat.

 

Lebih jelasnya dasar pertimbangan Amachi Cs mendirikan AKAPI, sebagai berikut: Akuntan publik (AP) yang menjalankan profesi sesuai dengan UU AP harus melalui KAP dan mengerjakan tugasnya bersama tim audit, yang jumlahnya sesuai dengan beban dan luas pekerjaan. Dan, UU AP tersebut mengatur KAP harus punya ijin kantor, perikatan klien dilakukan KAP, meskipun yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan adalah AP dengan menandatangani laporan tersebut. Namum dalam pertanggungjawaban hukum, KAP yang bersangkutan jelas akan terlibat.

 

KAP wajib mempunyai standar pengendalian mutu dan harus mengimplementasikan oleh para AP dalam menjalankan tugas perikatan. Tanggungjawab atas bukti kinerja ada dalam bentuk kertas kerja pada patner penanda tangan. Hal ini merupakan keunikan profesi AP, sebagai suatu wadah yang mempunyai organ, yaitu managing patner, patner, staf, mempunyai standar pengendalian mutu, bertanggungjawab atas kertas kerja, meskipun dilihat dari sisi hukum bukan suatu subjek hukum.

 

Di sisi lain, asosiasi AP sebagai asosiasi profesi menangani masalah yang terkait dengan profesi anggota yang terdiri dari perorangan. Dengan demikian tidak menangani masalah terkait usaha yang merupakan masalah entitas usaha yang bersifat badan hukum. Dengan demikian akan terjadi masalah yang terkait bidang usaha yang tidak dapat ditangani dengan sepenuhnya, antara lain dalam hal risiko audit seperti audit Pilkada.

 

Secara de facto hal tersebut di atas terjadi dengan ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dan berlanjut terus selama kurang lebih setengah abad. Hal tersebut antara lain, dikarenakan bila profesi ini diibaratkan sebagai kereta, mempunyai dua kuda penarik, namum hanya satu kuda yang dipasang tali kekang. KAP sebagai kuda penarik kedua tidak dipasangi tali kekang, sehingga penyimpangaan penyimpangan sering terjadi, seperti banyaknya akuntan publik palsu, yang sebenarnya juga KAP palsu, perang tarif terjadi antara KAP, bukan antar AP. Banyak tim audit liar yang menguasai perusahaaan perusahaan bahkan grup perusahaan dan menyusunkan kertas kerja yang dapat dipastikan seolah- olah diaudit. Mereka kemudian mencari KAP yang mau menandatangani.

 

Dengan dalih mempunyai kebijakan dalam pengawasan AP, maka banyak bank membatasi AP yang dapat mengaudit nasabah krediturnya, dengan dalih rahasia. Sehingga tidak dapat diperoleh data KAP mana yang mengaudit nasabah kreditur yang mana, menjadikan sulit untuk menentukan dalam menjalankan mutu review terhadap KAP yang terlibat dalam audit dana publik, yang seharusnya merupakan sasaran utama dalam review mutu. Dengan demikian kemungkinan terjadinya KKN bukanlah hal yang mustahil.

 

Terjadinya penentuan tarif yang terlalu rendah atau tidak wajar, memberikan jasa audit yang tidak sesuai dengan standar, semua hal tersebut menunjukkan diperlukannya suatu kekompakan antar KAP yang selama ini kurang dibina dan diupayakan, dan perlu diformalkan atau dilembagakan.

 

Asosiasi profesi AP (IAPI) menangani masalah profesi, yang menyangkut bidang standar pemeriksaan, pendidikan, sertifikasi AP, dan hal lain yang menyangkut profesi dan keahlian secara perorangan. Di bidang usaha atau bisnis, dalam permasalahan kantor bukan menjadi bagian yang ditangani IAPI, bahkan dalam menentukan fee tarif minimum juga tidak dibenarkan. Untuk itu, diperlukan lembaga yang menangani entitas usaha (KAP). Diperlukan suatu bentuk persatuan, suatu asosiasi agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara terpadu dan berkesinambungan.

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

IAPI Minta Akuntan Publik untuk Tidak Mencantumkan Identitasnya dalam Sampul Laporan Keuangan

 

Hadapi MEA, IAPI Ubah Program Sertifikasi Akuntan

 

Dalam Dunia Akuntan Publik, KAP Bukan Big Four?

 

IAPI Segera Revisi SK Kebijakan Penentuan Fee Audit

 

Manajemen dan Those Charged with Governance Sebagai Penanggung Jawab Kecurangan Dalam Laporan Keuangan

 

Comport Letter Harus Diriviu Hanya AP Sebelumnya

 

IAPI Rencanakan AP Harus Lapor Pendapatan

 

Staf KAP Bakal Wajib Jadi Anggota IAPI

 

OJK Minta AP Siap Bersaing di Tingkat ASEAN

 

Akuntan Publik Diminta Untuk Meningkatkan Fee Audit

 

PRP CPA Sebagai Grand Fathering Bagi Akuntan Publik Untuk Bersaing di Era Globalisasi

 

CPA of Indonesia Sebagai Global Passport Professional Accountant

 

CPA of Indonesia Mengadopsi Konsep Life-long Learning

 

Pemerintah Diminta Untuk Mengefektifkan Ketentuan Wajib Audit

 

Tak Banyak Lulusan CPA Menjadi AP

 

Jumlah AP dan KAP Berkurang

 

Akuntan Publik Harus Mampu Hasil Auditnya Bebas Fraud

 

PPAJP & IAPI Belum Bisa Bahas RPP Praktek AP

 

Sebanyak 26 AP Terancan Dicabut Ijinnya

 

IAPI Belum Tentukan Sikap Kehadiran AKAPI

 

Bentuk AKAPI, Organisasi Manager Partner KAP

 

PPAK Tak Wajib, Tapi IAPI Wacanakan Program CPA

 

Jalur Menjadi AP Bakal Dipangkas

 

Muncul Pro & Kontra Terhadap Rencana Rotasi AP

 

AP Singapura & Filipina Siap Mengancam

 

RPP Akuntan Publik Hanya Mengatur Rotasi AP

 

Tugas Internal Audit Bukan Hanya Cegah Fraud

 

AP Melobi OJK Perpanjang Masa Rotasi

 

Florus, Harus Ada Standarisasi Fee Audit

 

PPAJP Tunggu Laporan Keuangan Kegiatan KAP

 

Tak Ada Alasan Bagi AP Tahan Data Pajak Auditee

 

Kejahatan Terbesar, Penipuan Laporan Keuangan

 

ISA 600 Tak Berdampak Terjadi Monopoli Audit

 

Dibutuhkan CFO untuk Dukung Transparansi

 

IAPI Perlu Memiliki Data Base Klient AP

 

Komite Audit Tak Punya Cukup Waktu

 

Harus Ada Sanksi Pelanggar Pasal 68 UU No 40/ 2007

 

Hendrawan, Audit AP Merupakan Biaya Tinggi

 

Dicabut Izin Praktek 4 AP di Pasar Modal

 

Posisi Akuntan Publik dalam Bahaya

 

PPAJP Tawarkan 3 Pilihan Rotasi Jasa Audit

 

KP & KAP Mulai 2013 Dikenai PNBP

 

Indonesia akan Diserbu Akuntan Luar?

 

IAPI Resmi Mengadopsi ISA

 

Bapepam Terbitkan Laporan Kuangan Tahunan

 

Jumlah Akuntan Publik yang Terdaftar Turun

 

Banyak yang Keliru Memaknai Opini BPK

 

Laporan Keuangan PU Wajar Dengan Pengecualian

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Laporan Keuangan Kementan Terganjal Aset

 

Perlu Sanksi terhadap Perseroan Terbatas

 

BPK Akan Audit Perusahaan Tambang Mineral

 

BPK: PLN Tak Lakukan Efisiensi Kinerja

 

Kertas Kerja Bagian Vital dalam Proses Audit

 

Dirjen Pajak Tantang Akuntan Publik

 

Akuntan Publik Harus Mewaspadai 3 Hal

 

Manajemen Jobs DB Dinilai Lecehkan Penetapan Pengadilan

 

DSAK IAI Mensahkan Beberapa PSAK Pada 20 Desember 2011

 

Akuntansi

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com