Berita Audit
![]()
Dalam Dunia Akuntan Publik, KAP Bukan Big Four?
iapi.or.id
JAKARTA, (PRLM).- Anggota Komisi X Teguh Juwarno menyoroti Kantor Akuntan Publik (KAP) Wisnu B Soewita & Rekan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014, yang telah disetujui Paripurna DPR.
Sebagaimana diketahui, Paripurna DPR (Selasa 14/4/2015) mengesahkan KAP Wisnu B Soewita & Rekan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014, dan berhasil mengungguli empat KAP lainnya yang telah di fit and proper test oleh Komisi XI
Dalam interupsinya, Politisi yang juga Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai, selama ini KAP yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan tidak ada yang masuk dalam big four atau big five dalam dunia akuntan publik.
“Mengapa hal ini perlu saya sampaikan, mengingat BPK adalah lembaga yang besar kewenangannya. BPK adalah auditor negara, dengan demikian kredibilitas, independensi, dan kemandiriannya sangat penting untuk dijaga. Untuk mendukung BPK agar semakin berwibawa sebagai auditor negara, terutama di tahun yang akan datang, KAP yang diusulkan, adalah KAP yang secara internasional, diakui eksistensi dan kredibiltasnya,” saran Politisi F-PAN itu.
Sehingga, tambah Poltisi asal Dapil Jawa Tengah IX ini, ke depannya tidak spesifik menunjuk pada KAP tertentu, tapi memang ada pengakuan dari dunia akuntan publik terhadap KAP terbaik. “Di sini semangatnya adalah penguatan kepada lembaga BPK RI,” imbuh Teguh.
Sementara itu, Anggota Komisi III Mukhamad Misbakhun menyanggah apa yang telah disampaikan Teguh. Ia menilai, KAP yang masuk dalam fit and proper test di Komisi XI tidak hanya berdasarkan pertimbangan apakah KAP itu big four atau big five.
“Saya sangat sepaham dengan yang disampaikan saudara Teguh. KAP yang diusulkan Kemenkeu dan BPK itu, dan masuk fit and proper test, bukan berdasarkan pengakuan apakah dia itu big four atau bukan,” sanggah Misbakhun.
Politisi F-PG ini menyakinkan bahwa KAP yang ada di Indonesia semuanya menganut prinsip audit standar yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sehingga, KAP memiliki kode etik dan prinsip audit yang mendasar.
“Big four atau bukan, tidak menjadi pertimbangan yang utama. Kita menghormati adanya international recognize reporting, tapi kita juga harus menghormati sebuah putusan yang saudah diambil di Komisi XI. Dan saya sudah mendukung sepenuhnya apa yang sudah diputuskan oleh Komisi XI,” tambah Misbakhun.
Politisi asal Dapil Jawa Timur II ini menambahkan, dengan digunakannya KAP yang berlabel nasional, untuk memperkuat jasa akuntan di dalam akuntan nasional yang standar dan kualitasnya tidak kalah dengan KAP yang masuk kategori big four.
“Ini juga dalam rangka memperkuat jasa akuntan kita, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dimana jasa-jasa KAP itu juga dibebaskan masuk ke Indonesia,” tambah Politisi yang juga Anggota Badan Legislasi ini.
