Berita Audit
![]()
Staf KAP Bakal Wajib Jadi Anggota IAPI
akuntanonline.com, 12 November 2013
Untuk menghindari pihak yang berasosiasi dengan akuntan publik (AP), yang dalam hal ini staf KAP (kantor akuntan publik) dari ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 dan 56 UU Akuntan Publik, IAPI mewacanakan staf KAP wajib jadi anggota organisasi tsb.
Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo menyatakan, pihaknya tengah berusaha agar IAPI bisa menjadi rumah seluruh staf KAP. Kalau selama ini, yang wajib menjadi anggota IAPI hanya pemegang ijin AP yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, ke depan diperluas. "Kami akan dorong staf KAP harus menjadi anggota IAPI," kata Tarko, di Jakarta, Selasa, (12/11/2013).
Pentingnya staf KAP menjadi anggota IAPI, karena mereka termasuk sebagai pihak berasosiasi dengan AP, yang berarti masuk dalam lingkup Pasal 55 dan 56 UU Akuntan Publik. Dalam pasal tsb mengatur soal ancaman pidana. "Dengan masuk seseorang dalam profesi AP, perlu adanya semacam dorongan pengawasan dari sisi kompetensi," katanya.
Selain itu, umumnya seorang staf yunior di KAP hingga menjadi AP berijin membutuhkan waktu hingga 10 tahun, sehingga jika dalam rentang waktu tsb tanpa ada pengawasan dan pengembangan komptensi yang berkesinambungan maka kemampuannya tidak akan meningkat. "Jika staf KAP menjadi anggota IAPI, pembentukan AP tidak datang dengan tiba tiba, namun sudah dirancang sejak lulus sarjana. Sudah terpola," katanya.
