Berita Audit
PPAJP & IAPI Belum Bisa Bahas RPP Praktek AP
akuntanonline.com, 22 Agustus 2013
Meski sudah 2 tahun UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik disahkan, namun aturan turunan yang ditunggu sekitar 1000 akuntan publik (AP) yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Praktek Akuntan Publik (RPP AP) belum disahkan, padahal amanat UU hanya memberi jeda waktu 1 tahun.
Saat ini, kabarnya draft final RPP Praktek Akuntan Publik telah lama dirampungkan PPAJP Kementerian Keuangan, hanya tinggal menunggu tanggapan/masukan dari kepengurusan IAPI pimpinan Tarkosunaryo yang terpilih Juni 2013. Sayangnya, PPAJP maupun kepengurusan IAPI belum bisa duduk satu meja untuk membicarakannya.
Ketua IAPI Tarkosunaryo mengaku masih mencari waktu yang tepat untuk memenuhi permintaan PPAJP untuk membahas RPP tsb. "Kami memang telah diminta untuk membicarakan hal tsb, namun sampai saat ini, baik IAPI dan PPAJP belum menemukan waktu yang tepat. Berapa kali sudah direncanakan bertemu, tapi belum ada kecocokan waktu," kata Tarko disela- sela rapat rutin Pengurus IAPI di Office 8 Jakarta.
Dalam memberi tanggapan atas draft RPP Praktik Akuntan Publik, pengurus IAPI berusaha menjaring aspirasi anggota melalui Forum Discussion Grup (FGD). Dari forum tsb ada keinginan anggota bahwa dalam RPP Praktek Akuntan Publik lebih menekankan pemberdayaan anggota. Misalnya, bagaimana mengefektifkan regulasi- regulasi yang wajib audit, seperti UU Koperasi, UU Partai Politik dan UU Perseroan Terbatas.
Ia mengakui keinginan anggota tersebut tidak bisa semua ditampung dalam RPP. Meski demikian, secara garis besar ia menilai draft RPP sudah sejalan dengan pemikirannya, hanya tinggal melihat pasal per pasal."Nah itu yang kami belum miliki," ujarnya.