Solomon Consulting Group

 

Berita Audit

Tak Ada Alasan Bagi AP Tahan Data Pajak Auditee

 

akuntanonline.com, 16 Maret 2013

 

Realiasai penerimaan pajak selalu tak memcapai target, seperti tahun 2012 sekitar 95% dari target Rp 885 triliun. Tahun berjalan hal tersebut tidak perlu terjadi lagi, karena Direktorat Jenderal Pajak mempunyai instrument baru untuk menggali penerimaan pajak. Instrumen tersebut berbentuk tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16, 17 dan 18 tentang Pemeriksaan Pajak.

 

Khususnya PMK No 16 tahun 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, akuntan publik (AP) berkewajiban memberikan informasi dan data yang berkaitan dengan perpajakan auditeenya jika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Dengan adanya PMK tersebut, kata pengajar IAPI, Irene M Salaki, kian bertambah potensi peningkatan penerimaan pajak. "DJP bisa mengolah dan memanfaatkan informasi data yang diberikan AP, sehingga bisa mengetahui ada pajak yang harus dibayar tapi belum dibayar atau kurang bayar," ujar Salaki usai menjadi pembicara dalam PPL (pendidikan profesi lanjutan) IAPI di Jakarta, Jumat (15/03/2013).

 

PMK tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga UU tersebut sekarang sudah bisa diaplikasikan. Kehadiran tersebut memberi implikasi, AP menjadi salah satu yang dimaksud dengan pihak lain yang wajib memberikan data kalau kantor pajak meminta.

 

Data dan informasi yang diminta kepada AP bisa berupa working paper atau kertas kerja auditor dan laporan keuangan si auiditee yang sebenarnya. Misalnya AP sedang memeriksa PT X. Walau AP hanya bertanggung jawab atas opini laporan keuangan yang diaudit, namun jika Ditjen Pajak meminta data dan informasi perpajakan maka AP kalau dulu harus memberi tahu auditee dan tembusan kepada IAPI sebagai bentuk pengamanan jika audite keberatan. "Sekarang tidak bisa lagi menolak permintaan Ditjen Pajak, karena ada UU dan PMK-nya," kata dia.

 

Menurut Salaki, yang perlu disiapkan AP dengan adanya PMK ini, selain melakukan audit, juga melakukan equalisasi semua jenis pajak, termasuk menghitung pajak terhutang PPh Badan. Tax paper harus dicek dengan melakukan equalisasi dengan dasar pembukuan di auditee. Hal itu ada working papernya. "Nanti working papernya dikasih ke auditee supaya dalam pemeriksaan pajak tidak mencari lagi si AP, namun menggunakan working paper sehingga memudahkan pemeriksaan," ujarnya.

 

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

IAPI Minta Akuntan Publik untuk Tidak Mencantumkan Identitasnya dalam Sampul Laporan Keuangan

 

Hadapi MEA, IAPI Ubah Program Sertifikasi Akuntan

 

Dalam Dunia Akuntan Publik, KAP Bukan Big Four?

 

IAPI Segera Revisi SK Kebijakan Penentuan Fee Audit

 

Manajemen dan Those Charged with Governance Sebagai Penanggung Jawab Kecurangan Dalam Laporan Keuangan

 

Comport Letter Harus Diriviu Hanya AP Sebelumnya

 

IAPI Rencanakan AP Harus Lapor Pendapatan

 

Staf KAP Bakal Wajib Jadi Anggota IAPI

 

OJK Minta AP Siap Bersaing di Tingkat ASEAN

 

Akuntan Publik Diminta Untuk Meningkatkan Fee Audit

 

PRP CPA Sebagai Grand Fathering Bagi Akuntan Publik Untuk Bersaing di Era Globalisasi

 

CPA of Indonesia Sebagai Global Passport Professional Accountant

 

CPA of Indonesia Mengadopsi Konsep Life-long Learning

 

Pemerintah Diminta Untuk Mengefektifkan Ketentuan Wajib Audit

 

Tak Banyak Lulusan CPA Menjadi AP

 

Jumlah AP dan KAP Berkurang

 

Akuntan Publik Harus Mampu Hasil Auditnya Bebas Fraud

 

PPAJP & IAPI Belum Bisa Bahas RPP Praktek AP

 

Sebanyak 26 AP Terancan Dicabut Ijinnya

 

IAPI Belum Tentukan Sikap Kehadiran AKAPI

 

Bentuk AKAPI, Organisasi Manager Partner KAP

 

PPAK Tak Wajib, Tapi IAPI Wacanakan Program CPA

 

Jalur Menjadi AP Bakal Dipangkas

 

Muncul Pro & Kontra Terhadap Rencana Rotasi AP

 

AP Singapura & Filipina Siap Mengancam

 

RPP Akuntan Publik Hanya Mengatur Rotasi AP

 

Tugas Internal Audit Bukan Hanya Cegah Fraud

 

AP Melobi OJK Perpanjang Masa Rotasi

 

Florus, Harus Ada Standarisasi Fee Audit

 

PPAJP Tunggu Laporan Keuangan Kegiatan KAP

 

Tak Ada Alasan Bagi AP Tahan Data Pajak Auditee

 

Kejahatan Terbesar, Penipuan Laporan Keuangan

 

ISA 600 Tak Berdampak Terjadi Monopoli Audit

 

Dibutuhkan CFO untuk Dukung Transparansi

 

IAPI Perlu Memiliki Data Base Klient AP

 

Komite Audit Tak Punya Cukup Waktu

 

Harus Ada Sanksi Pelanggar Pasal 68 UU No 40/ 2007

 

Hendrawan, Audit AP Merupakan Biaya Tinggi

 

Dicabut Izin Praktek 4 AP di Pasar Modal

 

Posisi Akuntan Publik dalam Bahaya

 

PPAJP Tawarkan 3 Pilihan Rotasi Jasa Audit

 

KP & KAP Mulai 2013 Dikenai PNBP

 

Indonesia akan Diserbu Akuntan Luar?

 

IAPI Resmi Mengadopsi ISA

 

Bapepam Terbitkan Laporan Kuangan Tahunan

 

Jumlah Akuntan Publik yang Terdaftar Turun

 

Banyak yang Keliru Memaknai Opini BPK

 

Laporan Keuangan PU Wajar Dengan Pengecualian

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Laporan Keuangan Kementan Terganjal Aset

 

Perlu Sanksi terhadap Perseroan Terbatas

 

BPK Akan Audit Perusahaan Tambang Mineral

 

BPK: PLN Tak Lakukan Efisiensi Kinerja

 

Kertas Kerja Bagian Vital dalam Proses Audit

 

Dirjen Pajak Tantang Akuntan Publik

 

Akuntan Publik Harus Mewaspadai 3 Hal

 

Manajemen Jobs DB Dinilai Lecehkan Penetapan Pengadilan

 

DSAK IAI Mensahkan Beberapa PSAK Pada 20 Desember 2011

 

Akuntansi

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com