Berita Audit
![]()
Tak Ada Alasan Bagi AP Tahan Data Pajak Auditee
akuntanonline.com, 16 Maret 2013
Realiasai penerimaan pajak selalu tak memcapai target, seperti tahun 2012 sekitar 95% dari target Rp 885 triliun. Tahun berjalan hal tersebut tidak perlu terjadi lagi, karena Direktorat Jenderal Pajak mempunyai instrument baru untuk menggali penerimaan pajak. Instrumen tersebut berbentuk tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16, 17 dan 18 tentang Pemeriksaan Pajak.
Khususnya PMK No 16 tahun 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, akuntan publik (AP) berkewajiban memberikan informasi dan data yang berkaitan dengan perpajakan auditeenya jika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan adanya PMK tersebut, kata pengajar IAPI, Irene M Salaki, kian bertambah potensi peningkatan penerimaan pajak. "DJP bisa mengolah dan memanfaatkan informasi data yang diberikan AP, sehingga bisa mengetahui ada pajak yang harus dibayar tapi belum dibayar atau kurang bayar," ujar Salaki usai menjadi pembicara dalam PPL (pendidikan profesi lanjutan) IAPI di Jakarta, Jumat (15/03/2013).
PMK tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga UU tersebut sekarang sudah bisa diaplikasikan. Kehadiran tersebut memberi implikasi, AP menjadi salah satu yang dimaksud dengan pihak lain yang wajib memberikan data kalau kantor pajak meminta.
Data dan informasi yang diminta kepada AP bisa berupa working paper atau kertas kerja auditor dan laporan keuangan si auiditee yang sebenarnya. Misalnya AP sedang memeriksa PT X. Walau AP hanya bertanggung jawab atas opini laporan keuangan yang diaudit, namun jika Ditjen Pajak meminta data dan informasi perpajakan maka AP kalau dulu harus memberi tahu auditee dan tembusan kepada IAPI sebagai bentuk pengamanan jika audite keberatan. "Sekarang tidak bisa lagi menolak permintaan Ditjen Pajak, karena ada UU dan PMK-nya," kata dia.
Menurut Salaki, yang perlu disiapkan AP dengan adanya PMK ini, selain melakukan audit, juga melakukan equalisasi semua jenis pajak, termasuk menghitung pajak terhutang PPh Badan. Tax paper harus dicek dengan melakukan equalisasi dengan dasar pembukuan di auditee. Hal itu ada working papernya. "Nanti working papernya dikasih ke auditee supaya dalam pemeriksaan pajak tidak mencari lagi si AP, namun menggunakan working paper sehingga memudahkan pemeriksaan," ujarnya.
