Solomon Consulting Group

 

Berita Audit

IAPI Segera Revisi SK Kebijakan Penentuan Fee Audit

 

iapi.or.id, 30 April 2015

 

Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesinya, disyaratkan untuk mengedepankan kompetensi, integritas dan independensi. Akuntan Publik wajib menjunjung tinggi sikap independen dan memastikan bahwa setiap penugasan yang diterima dan hasil pekerjaannya terbebas dari pengaruh pihak manapun. Untuk menjaga pemenuhan kompetensi, integritas dan independensi serta meningkatkan citra profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu panduan untuk menetapkan fee audit.

 

Sebagaimana diketahui Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) periode sebelumnya, pernah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum IAPI Nomor:KEP.024/IAPI/VII/2008 Tentang Kebijakan Penentuan Fee Audit (“SK Fee Audit 2008”) yang masih berlaku sampai dengan saat ini dan menjadi acuan dalam menetapkan besaran fee audit.

 

SK Fee Audit 2008 ini sebenarnya sudah cukup memadai sebagai acuan dalam penetapan fee audit. Namun perlu dirumuskan bagaimana mekanisme untuk mendorong penerapan ketentuan fee audit tersebut, termasuk pengenaan sanksi atas pekerjaan anggota yang tidak sesuai standar. Fee audit yang rendah akan sangat memungkinkan menerapkan prosedur yang dibawah standar, sehingga dikhawatirkan mempengaruhi kualitas jasa audit dan pada akhirnya dapat merusak citra profesi akuntan publik itu sendiri. Memperhatikan situasi yang berkembang saat ini, seperti yang terkait dengan adopsi ISA yang memerlukan penyesuaian, atau adanya perubahan harga-harga, serta perubahan besaran salary di setiap level profesional, maka oleh karena itu perlu dipikirkan untuk mencari alternatif formula agar fee audit yang reasonable dapat diterapkan dengan baik. Sementara itu program reviu mutu dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong fee audit yang reasonable dan bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk memastikan anggota tidak menerapkan fee audit rendah yang berisiko tinggi.

 

Menyikapi kondisi tersebut, Pengurus IAPI memandang perlu untuk melakukan penelaahan kembali pengaturan dalam SK Fee Audit 2008 tersebut, dan segera melakukan revisi terhadap SK dimaksud. Untuk itu Pengurus IAPI telah membentuk Tim Adhoc Penyusunan Panduan Penetapan Fee Audit yang ditetapkan melalui surat keputusan tertanggal 27 April 2015. Tim Adhoc yang diketuai oleh M. Jusuf Wibisana ini beranggotakan para Akuntan Publik yaitu Paul Hadiwinata; Mawar I.R. Napitupulu; Jansen; Arief Jauhari; Jamaludin Iskak (mewakili Dewan Standar Profesional Akuntan Publik); Handoko Tomo (mewakili Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi); serta M. Achsin dan Florus Daeli (mewakili Pengurus IAPI). Adapun tugas yang akan dilakukan oleh Tim Adhoc ini antara lain menyusun dan merumuskan kembali rancangan panduan penetapan fee audit beserta ilustrasi perhitungan penetapan fee audit untuk diterapkan kepada seluruh kantor akuntan publik mulai audit tahun buku 2015, serta melakukan diskusi dengan berbagai pihak dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud.

 

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

IAPI Minta Akuntan Publik untuk Tidak Mencantumkan Identitasnya dalam Sampul Laporan Keuangan

 

Hadapi MEA, IAPI Ubah Program Sertifikasi Akuntan

 

Dalam Dunia Akuntan Publik, KAP Bukan Big Four?

 

IAPI Segera Revisi SK Kebijakan Penentuan Fee Audit

 

Manajemen dan Those Charged with Governance Sebagai Penanggung Jawab Kecurangan Dalam Laporan Keuangan

 

Comport Letter Harus Diriviu Hanya AP Sebelumnya

 

IAPI Rencanakan AP Harus Lapor Pendapatan

 

Staf KAP Bakal Wajib Jadi Anggota IAPI

 

OJK Minta AP Siap Bersaing di Tingkat ASEAN

 

Akuntan Publik Diminta Untuk Meningkatkan Fee Audit

 

PRP CPA Sebagai Grand Fathering Bagi Akuntan Publik Untuk Bersaing di Era Globalisasi

 

CPA of Indonesia Sebagai Global Passport Professional Accountant

 

CPA of Indonesia Mengadopsi Konsep Life-long Learning

 

Pemerintah Diminta Untuk Mengefektifkan Ketentuan Wajib Audit

 

Tak Banyak Lulusan CPA Menjadi AP

 

Jumlah AP dan KAP Berkurang

 

Akuntan Publik Harus Mampu Hasil Auditnya Bebas Fraud

 

PPAJP & IAPI Belum Bisa Bahas RPP Praktek AP

 

Sebanyak 26 AP Terancan Dicabut Ijinnya

 

IAPI Belum Tentukan Sikap Kehadiran AKAPI

 

Bentuk AKAPI, Organisasi Manager Partner KAP

 

PPAK Tak Wajib, Tapi IAPI Wacanakan Program CPA

 

Jalur Menjadi AP Bakal Dipangkas

 

Muncul Pro & Kontra Terhadap Rencana Rotasi AP

 

AP Singapura & Filipina Siap Mengancam

 

RPP Akuntan Publik Hanya Mengatur Rotasi AP

 

Tugas Internal Audit Bukan Hanya Cegah Fraud

 

AP Melobi OJK Perpanjang Masa Rotasi

 

Florus, Harus Ada Standarisasi Fee Audit

 

PPAJP Tunggu Laporan Keuangan Kegiatan KAP

 

Tak Ada Alasan Bagi AP Tahan Data Pajak Auditee

 

Kejahatan Terbesar, Penipuan Laporan Keuangan

 

ISA 600 Tak Berdampak Terjadi Monopoli Audit

 

Dibutuhkan CFO untuk Dukung Transparansi

 

IAPI Perlu Memiliki Data Base Klient AP

 

Komite Audit Tak Punya Cukup Waktu

 

Harus Ada Sanksi Pelanggar Pasal 68 UU No 40/ 2007

 

Hendrawan, Audit AP Merupakan Biaya Tinggi

 

Dicabut Izin Praktek 4 AP di Pasar Modal

 

Posisi Akuntan Publik dalam Bahaya

 

PPAJP Tawarkan 3 Pilihan Rotasi Jasa Audit

 

KP & KAP Mulai 2013 Dikenai PNBP

 

Indonesia akan Diserbu Akuntan Luar?

 

IAPI Resmi Mengadopsi ISA

 

Bapepam Terbitkan Laporan Kuangan Tahunan

 

Jumlah Akuntan Publik yang Terdaftar Turun

 

Banyak yang Keliru Memaknai Opini BPK

 

Laporan Keuangan PU Wajar Dengan Pengecualian

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Laporan Keuangan Kementan Terganjal Aset

 

Perlu Sanksi terhadap Perseroan Terbatas

 

BPK Akan Audit Perusahaan Tambang Mineral

 

BPK: PLN Tak Lakukan Efisiensi Kinerja

 

Kertas Kerja Bagian Vital dalam Proses Audit

 

Dirjen Pajak Tantang Akuntan Publik

 

Akuntan Publik Harus Mewaspadai 3 Hal

 

Manajemen Jobs DB Dinilai Lecehkan Penetapan Pengadilan

 

DSAK IAI Mensahkan Beberapa PSAK Pada 20 Desember 2011

 

Akuntansi

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com