Berita Audit
![]()
IAPI Segera Revisi SK Kebijakan Penentuan Fee Audit
iapi.or.id, 30 April 2015
Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesinya, disyaratkan untuk mengedepankan kompetensi, integritas dan independensi. Akuntan Publik wajib menjunjung tinggi sikap independen dan memastikan bahwa setiap penugasan yang diterima dan hasil pekerjaannya terbebas dari pengaruh pihak manapun. Untuk menjaga pemenuhan kompetensi, integritas dan independensi serta meningkatkan citra profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu panduan untuk menetapkan fee audit.
Sebagaimana diketahui Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) periode sebelumnya, pernah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum IAPI Nomor:KEP.024/IAPI/VII/2008 Tentang Kebijakan Penentuan Fee Audit (“SK Fee Audit 2008”) yang masih berlaku sampai dengan saat ini dan menjadi acuan dalam menetapkan besaran fee audit.
SK Fee Audit 2008 ini sebenarnya sudah cukup memadai sebagai acuan dalam penetapan fee audit. Namun perlu dirumuskan bagaimana mekanisme untuk mendorong penerapan ketentuan fee audit tersebut, termasuk pengenaan sanksi atas pekerjaan anggota yang tidak sesuai standar. Fee audit yang rendah akan sangat memungkinkan menerapkan prosedur yang dibawah standar, sehingga dikhawatirkan mempengaruhi kualitas jasa audit dan pada akhirnya dapat merusak citra profesi akuntan publik itu sendiri. Memperhatikan situasi yang berkembang saat ini, seperti yang terkait dengan adopsi ISA yang memerlukan penyesuaian, atau adanya perubahan harga-harga, serta perubahan besaran salary di setiap level profesional, maka oleh karena itu perlu dipikirkan untuk mencari alternatif formula agar fee audit yang reasonable dapat diterapkan dengan baik. Sementara itu program reviu mutu dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong fee audit yang reasonable dan bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk memastikan anggota tidak menerapkan fee audit rendah yang berisiko tinggi.
Menyikapi kondisi tersebut, Pengurus IAPI memandang perlu untuk melakukan penelaahan kembali pengaturan dalam SK Fee Audit 2008 tersebut, dan segera melakukan revisi terhadap SK dimaksud. Untuk itu Pengurus IAPI telah membentuk Tim Adhoc Penyusunan Panduan Penetapan Fee Audit yang ditetapkan melalui surat keputusan tertanggal 27 April 2015. Tim Adhoc yang diketuai oleh M. Jusuf Wibisana ini beranggotakan para Akuntan Publik yaitu Paul Hadiwinata; Mawar I.R. Napitupulu; Jansen; Arief Jauhari; Jamaludin Iskak (mewakili Dewan Standar Profesional Akuntan Publik); Handoko Tomo (mewakili Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi); serta M. Achsin dan Florus Daeli (mewakili Pengurus IAPI). Adapun tugas yang akan dilakukan oleh Tim Adhoc ini antara lain menyusun dan merumuskan kembali rancangan panduan penetapan fee audit beserta ilustrasi perhitungan penetapan fee audit untuk diterapkan kepada seluruh kantor akuntan publik mulai audit tahun buku 2015, serta melakukan diskusi dengan berbagai pihak dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud.
