Berita Audit
![]()
Bapepam Terbitkan Laporan Kuangan Tahunan
akuntanonline.com, 6 Agustus 2012
Bapepam dan LK telah menerbitkan satu peraturan yaitu Peraturan Nomor X.K.6 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-431/BL/2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Menurut Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega dalam laporan keuangan tahunan emiten yang baru selain menyampaikan kinerja keuangan juga memuat hal lainnya. “Emiten wajib menyampaikan sistem whistleblowing“ ujar Ngalim Sawega, Senin siang (6/8/12) di Jakarta.
Peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain.
Penyempurnaan Peraturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagai sumber informasi penting bagi pemegang saham dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi. Dalam peraturan tersebut antara lain diatur mengenai kewajiban penyampaian bentuk, dan isi laporan tahunan.
Beberapa pokok penyempurnaan peraturan dimaksud antara lain, laporan tahunan yang disampaikan selain dalam bentuk hardcopy juga dalam bentuk softcopy, laporan tahunan selain disampaikan ke Bapepam dan LK, juga wajib dimuat dalam website perusahaan yang dapat diakses setiap saat,
Pengungkapan informasi lebih rinci terkait profil perusahaan, dewan komisaris, direksi, komite audit, sekretaris perusahaan, dan internal audit; hubungan afiliasi antara anggota dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham; sistem pengendalian internal dan manajemen risiko. Penambahan pengungkapan informasi mengenai: skema pemegang saham dan pengendalian perusahaan, kode etik dan budaya perusahaan berikut penerapannya, whislteblowing.
Sementera itu terkait penyajian informasi mengenai corporate social responsibility (CSR) dalam bagian tersendiri dan penegasan isi surat pernyataan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi atas kebenaran isi laporan tahunan.
