Berita Audit
![]()
Jumlah Akuntan Publik yang Terdaftar Turun
akuntanonline.com, 22 Juni 2012
Dengan pertumbuhan ekonomi diatas angka 6% dalam berapa tahun terakhir sebenarnya kebutuhan akan jasa akuntan publik semakin meningkat, namum kebutuhaan tersebut tidak ditopang dengan jumlah akuntan publik, yang saat ini di Indonesia tercatat 867 orang. Jumlah tsb sebenarnya turun jika dibanding tahun 2011. Dari data di Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kemenenterian Keuangan terdaftar 938 orang.
Menurut Kepala PPAJP, Langgeng Subur, jumlah 867 Akuntan Pubik tersebut yang melakukan registrasi ulang sebagaimana diperintahkan Pasal 59 haruf b UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. “ Seharusnya sesuai batas waktu hingga 3 Mei 2012 atau setahun UU no 5 tahun 2011 disahkan seharusnya yang mendaftar 938 orang, namun kenyataannya 867 orang,” katanya, Jumat hari ini (22/6/12), seraya menambahkan, 8 akuntan publik dicabut izinnya dan meninggal dunia.
Selain akuntan publik yang diharuskan dalam Pasal 59 melakukan regitrasi ulang, juga rekan non akuntan publik, KAPA atau OAA (Kantor Akuntan Publik Asing – organisasi audit asing ).
Untuk KAPA atau OAA jumlah yang wajib mendaftar per 3 Mei 2012 sebanyak 47 KAP atau OAA namun hingga kini jumlah itu menyusut, karena ada 4 OAA yang kerjasamanya dibatalkan dan 10 KAPA yang belum mendaftar. “Hanya 33 KAP atau OAA yang sudah registrasi ulang,“ ujarnya
Sementara itu untuk rekan non akuntan publik, datanya masih berjalan disebabkan PPAJP belum punya data pasti berapa rekan non akuntan publik yang harus melakukan registrasi ulang sesuai dengan amanat UU no 5 tahun 2011.
