Berita Audit
![]()
Florus, Harus Ada Standarisasi Fee Audit
akuntanonline.com, 15 Mei 2013
Praktik akuntan publik (AP) palsu masih marak, terlihat dari perbedaan yang mencolok antara jumlah auditee AP terdaftar di PPAJP sebanyak 20.000, sementara perusahaan wajib audit yang terdaftar di Direktorat Pajak sebanyak 50.000. Atas fakta tersebut, Pengurus IAPI mendatang perlu mengawasi praktek AP palsu tersebut.
Menurut kandidat pengurus IAPI 2013-2017, Florus Daeli, kabar AP palsu sudah sering dan lama terdengar. Namun, siapa mereka itu, tak ada yang tahu dan apa yang telah dilakukan IAPI tidak banyak terdengar. Kabar adanya AP palsu, salah satunya datang dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dari paparannya pada satu kesempatan, OJK menyebutkan ada AP yang menandatangani laporan audit, tapi ijin sebagai AP belum keluar. "Ini kan tidak benar. Ada juga, dia sebenarnya konsultan yang melakukan proses audit, namun minta tanda tangan kepada AP," kata Florus tentang modus AP palsu, Rabu (15/05/2013).
Fenomena adanya AP palsu tsb, tegas Florus harus diantisipasi IAPI dengan melakukan pengawasan oleh organ struktural oganisasi yang disupervisi pengurus terpilih nanti. Untuk melakukan hal tersebut tidak mungkin dilakukan langsung pengurus, yang juga berpraktek sebagai AP. Pasti tidak focus. "Perlu ada organ di IAPI yang fokus akan hal itu. Organ tersebut bisa di bawah manajemen eksekutif," ujarnya.
Pengawasan terhadap AP palsu tersebut sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Disebutkannya, sanksi pidana kepada akuntan palsu. Dengan ketentuan itu, seharusnya IAPI mengawal pasal tersebut agar bisa terlaksana, karena kehadiran AP palsu pada intinya mengambil lahan anggota IAPI.
Jika pengawasan terhadap AP palsu tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh membuka peluang pengembangan profesi AP. Saat ini ada 20.000 klien AP, tapi potensinya 337.160 entitas. Bila IAPI menggalakan pengawasn terhadap AP palsu, klien AP akan meningkat dua kali lipat.
Prioritas lainnya jika terpilih sebagai pengurus IAPI, kata Florus, perbaikan audit fee. Ia melihat masih banyak praktek yang kurang adil, seperti persaingan fee audit di pasar. Hal itu terjadi karena belum diatur secara jelas, sehingga fee audit bisa dibanting sedemikian rupa untuk tujuan tertentu. "Ada AP melakuan seenaknya dan itulah yang menyebabkan AP tidak berharga di mata klien," ujarnya.
Sebagai gambaran, Florus mencontohkan, suatu auditee dengan audit fee senilai Rp 50 juta, tapi ada AP agar bisa mendapatkan auditee tersebut mengajukan fee Rp 10 juta misalnya. "Sulit mencari bukti adanya kasus tersebut, namun itu terjadi," tambahnya, seraya menambahkan, dengan fee audit Rp 10 juta, dampaknya sudah bisa diperkirakan. Audit dikerjakan staf, sehingga hasilnya sudah pasti tidak membanggakan bagi seorang auditor.
"Kalau tidak ada aturan yang tegas mengenai fee untuk meminimalkan perang tarif, prospek profesi AP tidak baik," tambahnya.
Ditegaskan Florus, AP itu seharusnya orang pilihan. Namun, bila penghasilannya tidak menarik dipastikan akuntan tidak tertarik menjadi AP. Orang pilihan itu umumnya mencari tempat yang lebih baik, sehingga kalau tidak ada pengaturan fee audit, yang masuk ke dunia AP hanya akuntan- akuntan kelas 2 atau kelas 3.
"Jika menjadi pengurus, saya ingin menumbuhkembangkan profesi AP dengan standarisasi audit fee,"ujarnya.
Diakuinya, saat ini sudah ada aturan fee audit. Sayangnya aturan tersebut belum diimplementasikan secara sungguh-sungguh. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pengawasan dan tidak ada tindakan yang nyata dari pengurus IAPI yang lalu terhadap para pelanggar. "Kalau ada aturan seharusnya diikuti dengan pengawasan, sehingga aturan itu benar-benar dilaksanakan," tegasnya.
Florus menilai perlunya IAPI menjadi mediator antara KAP perorangan, menengah dan KAP besar. Selama ini hanya berupa imbauan kepada KAP perorangan untuk bergabung. Misalnya KAP A ingin bergabung dengan KAP B, tapi tidak ada penghubung dipastikan harapan KAP A tidak bakal terwujud, karena pada umumnya AP memiliki kepercayaan diri yang besar, sehingga IAPI bisa memediasi dengan menjadi semacam "mak comblang" dari AP -AP yang ada.
"Perlu adanya semacam pusat informasi supaya kebutuhan anggota bisa ditampung," ujarnya.
Terkait dengan pencalonan dirinya menjadi pengurus IAPI, selain ingin mengembangkan diri dengan menerima tantangan baru sekaligus berbuat lebih lagi dari yang telah diperbuat selama ini, juga ada dorongan dari rekan rekan AP dan AP senior. Mereka berharap, dirinya memberikan warna yang lain.
"Bakal calon pengurus IAPI pada Rapat Umum Anggota (RUA) mendatang didominasi dengan orang-orang yang tergabung dalam paket 1 dan 2 pada RUA pada 12 Desember tahun lalu. Saya coba masuk untuk mengatakan tidak pro paket 1 dan 2, tetapi membawa diri sendiri sebagai akuntan muda yang punya keinginan berbuat sesuatu demi kebaikan dan perkembangan IAPI ke depan," ujarnya
