Berita Audit
Pemerintah Diminta Untuk Mengefektifkan Ketentuan Wajib Audit
iapi.or.id, 23 September 2013
Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarkosunaryo, meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan efektivitas ketentuan wajib audit sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Usulan tersebut disampaikan melalui presentasi dalam diskusi panel peranan akuntan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait dengan penerapan konvergensi IFRS, Rabu 18 September 2013 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. “Untuk meningkatkan tax ratio DJP perlu memperbaiki mekanisme penerimaan SPT wajib pajak disetiap KPP sehingga petugas pajak juga turut memantau efektivitas ketentuan tersebut. Jika suatu wajib pajak badan sudah memenuhi kriteria wajib audit, namun laporan keuangan belum diaudit maka SPT dinyatakan belum lengkap”, demikian tegas Tarko seraya berharap mekanisme tersebut menjadi prosedur tetap yang tertuang dalam peraturan di lingkungan DJP.
Upaya tersebut penting sekali mengingat target penerimaan pajak yang selalu meningkat setiap tahun. Selain itu, dari jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT hanya sekitar 5% yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik. Tarko menyebutkan rendahnya rasio tersebut karena selama ini tidak ada pihak yang memantau efektivitas ketentuan wajib audit tersebut. DJP memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang sangat memadai yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Bahkan efektivitas ketentuan wajib audit juga akan mendorong perbaikan tata kelola sistem perekonomian dan mencegah praktik korupsi.
Lebih lanjut Tarko menjelaskan bahwa ketika laporan keuangan telah diaudit oleh Akuntan Publik, maka auditor seharusnya telah melakukan prosedur untuk memberikan keyakinan bahwa angka pajak terhutang yang tercantum dalam laporan keuangan telah didukung bukti-bukti yang cukup. Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat berdampak signifikan terhadap penyajian laporan keuangan sehingga auditor akan mempertimbangkan kecukupan prosedur pada saat memformulasikan opininya.
Rendahnya rasio laporan keuangan perusahaan yang diaudit Akuntan Publik terhadap SPT wajib pajak badan juga dikeluhkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Herry Sumardjito, pada saat memberikan key note speech pada diskusi panel tersebut. “Kami di Kanwil Jakarta Khusus yang membawahi KPP perusahaan masuk bursa, KPP PMA dan beberapa KPP lainya mengelola 4.967 wajib pajak badan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 30% yang laporan keuangannya telah diaudit oleh Akuntan Publik. Data ini valid karena diambil dari keterangan SPT wajib pajak badan yang disampaikan kepada kami”, terang Hery Sumardjito. Dalam hal ini, Herry meminta masukan dari para hadirin bagaimana agar ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas lebih efektif sehingga membantu meningkatkan penerimaan pajak.