Berita Audit
![]()
Komite Audit Tak Punya Cukup Waktu
akuntanonline.com, 15 Februari 2013
Banyaknya temuan berulang dan informasi yang tidak diungkap emiten dalam laporan tahunan (LT) salah satunya ditenggarai minimnya waktu yang diberikan manajemen kepada komite audit dalam memeriksa laporan tahunan sebelum diserahkan kepada regulator industri masing masing emiten atau perusahaan publik.
Menurut Anggota Dewan Pengurus Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Setiawan Kriswanto, komite selama ini hanya diberi waktu seminggu untuk melihat dan mengevaluasi laporan tahunan yang dibuat manajemen. "Kami tidak memiliki cukup waktu untuk melihat dan mengevalusi LT tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/02/2013).
Minimnya waktu untuk memeriksa berdampak pada perusahaan- perusahaan yang kurang menerapkan good corporate governance, sehingga menjadi temuan regulator yang ujungnya dipertanyakan kepada komite audit. "Kami juga akan ditanya mengenai hal tersebut,"kan repot, padahal tanggung jawab itu ada di manajemen,"katanya.
Ia berharap manajemen perusahaan memberi waktu 4 minggu terakhir, karena laporan tahunan tersebut disusun selama 20 minggu dan pada 4 minggu terkahir sebaiknya komite audit dilibatkan. "Kalau ada yang dirasa perlu adjustment, bisa diperbaiki," ucapnya.
Pemberian waktu yang lebih panjang, karena pada saat yang sama komite audit dibebani tugas-tugas dari regulator, seperti harus mampu menjadi wasit jika terjadi silang pendapat antara eksternal auditor dan manajemen terkait laporan keuangan. "Meski laporan keuangan bobotnya hanya 20 persen dari laporan tahunan, namun harus memahami baik aturan yang dilaporkan,"kata Setiawan.
Tidak diungkapkan
Sementara Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil OJK, Djustini Septiana menyatakan, sebenarnya dalam laporan tahunan banyak yang harus disampaikan emiten kepada publik, tapi kenyataannya tidak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepem LK No. X K 6 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten.
Menurutnya pada diskusi panel "Kiat Sukses Penyusunan Laporan Tahunan yang Komprehensif dan Mematuhi Kriteria Annual Report Award", yang diselenggarakan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), di Jakarta, Kamis (14/02/2013) ternyata dari hasil penelaaah Bapepem LK terhadap laporan keuangan tahun 2011 menyimpulkan sebagian besar emiten tidak mengungkap seluruh unsur yang diminta.
Sebagai contoh, pada bagian ikhtisar data keuangan ada 3 unsur yang sering tidak dungkapkan dalam laporan tahunan. Jumlah saham yang beredar, rasio liabilitas terhadap ekuitas dan rasio liabilitas terhadap jumlah aktiva. Dalam laporan dewan komisaris ditemukan adanya emiten yang tidak mengungkapkan informasi mengenai pandangan dan prospek usaha perusahaan yang disusun oleh direksi dan perubahan komposisi anggota dewan.
Sedangkan informasi yang sering tidak diungkap dalam laporan direksi berupa perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan, kendala yang dihadapi perusahaan, penjelasan mengenai penerapan tata kelola perusahaan dan perubahan komposisi direksi.Selain itu, pada bagian analisis dan pembahasan manajemen, banyak emiten yang alpa mengungkapkan informasi seperti prospek usaha dari perusahaan yang disertai data pendukung kuantitatif.
Informasi lain yang kerap tidak diungkap, aspek pemasaran atas produk dan jasa perusahaan, antara lain strategi pemasaran dan pangsa pasar, kebijakan deviden dan tanggal serta jumlah deviden atau kas per saham dan non kas serta jumlah deviden per tahun yang diumumkan atau dibayar selama dua tahun buku terakhir. Perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap perusahaan dan dampaknya terhadap laporan keuangan, serta perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
Jika hal hal diatas luput diinformasikana kepada publik akan mislead kepada calon investor dan pemegang saham terutama pemegang saham minoritas. "Laporan tahunan adalah wadah informasi mengenai good corporate governance di perusahaan dan sebagai dasar informasi pemegang saham dan masyarakat membuat keputusan investasi," ujar Djustini .
