Berita Audit
![]()
IAPI Belum Tentukan Sikap Kehadiran AKAPI
akuntanonline.com, 5 Juli 2013
Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo secara pribadi tidak mempersoalkan sebagian anggota, bahkan Ketua Pengawas IAPI, Tb Amachi sekalipun membentuk AKAPI (Asosiasi Kantor Akuntan Publik Indonesia). "Itu sah saja, karena seluruh rakyat Indonesia berhak untuk berserikat, berkumpul dan dijamin UUD 1945," ujar Tarko di Gedung Office 8 Jakarta.
Ia menyatakan hal tersebut ketika dimintai pendapatnya tentang terbentuknya AKAPI. Meski secara pribadi tak mempersoalkan, namun secara organisasi sampai saat ini belum menentukan sikap. "Perlu kita rapatkan terlebih dahulu terkait sikap IAPI sebagai lembaga terhadap kehadiran AKAPI," katanya.
Sementara Anggota Pengurus IAPI lainnya, Florus Daeli menilai kehadoran AKAPI perlu dilihat dari maksud dan tujuan pendiriannya. Dari informasi yang diperoleh, pendirian AKAPI untuk bersinergi dengan IAPI. Pendirian lembaga tersebut untuk membenahi good corporate governance KAP-KAP (kantor akuntan publik) yang ada dan bersinergi dengan IAPI. "Jadi pendirian AKAPI tidak ada masalah," ujar Florus.
Apalagi yang menjadi anggota AKAPI itu managing patner atau patner yang ditunjuk KAP untuk menjadi anggota AKAPI, sehingga kepentingan AKAPI dan IAPI berbeda. Malahan kehadiran AKAPI sebenarnya mendesak, karena kepentingan KAP kurang terlindungi. Dalam UU Akuntan Publik lebih menitik beratkan kepada akuntan publik (AP), sementara KAP tidak terlalu diatur. "Itu salah satu alasan KAP perlu ada yang menjaga kepentingan kantornya dari sisi bisnis," ujarnya.
Ia berharap, pengurus AKAPI agar konsisten dengan perjuangan sesuai dengan maksud dan tujuan. Salah satunya membasmi praktek akuntan publik palsu, karena umumnya yang demikian bekerjasama dengan KAP. "Dengan terbentuknya AKAPI akan ada sinergi antara KAP untuk membendung praktek- praktek akuntan publik palsu, sehingga AKAPI kalau ada teman-teman yang masih berpraktek seperti itu bisa mengingatkan," ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Anggota Pengurus IAPI, M. Acshin. Ia mengatakan, pendirian AKAPI bukan hal yang perlu ditakutkan. Organisasi profesi "tetangga" yakni MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) memiliki forum kantor jasa penilai publik.
Acshin berharap, dengan terbentuknya AKAPI akan bisa bersinergi dengan IAPI dalam membangun profesi AP dan KAP. "Saya berharap AKAPI dan IAPI bisa membangun sinergi dengan melakukan pembicaraan awal, meski sampai saat ini belum ada," katanya.
