Berita Audit
Comport Letter Harus Diriviu Hanya AP Sebelumnya
akuntanonline.com, 15 November 2013
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuh merubah aturan terkait dengan comfot letter. Salah satu perubahan yang diinginkan OJK, membuka kesempatan profesi lain untuk bisa melakukan reviu kesesuaian data keuangan, baik angka, tabel, statistik dan grafik yang disajikan dalam prospectus.
Atas rancangan itu, para akuntan pasar modal menyatakan ketidaksetujuan. Menurut Anggota Dewan pengurus IAPI/ Ketua Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM) Florus Daeli, draf perubahan aturan mengenai comfort letter akan melemahkan makna dari comfort letter itu sendiri.
"Comfort letter itu jiwanya adalah membuat comfort atau kenyamanan kepada investor dan calon investor terhadap semua data informasi keuagan yang disajikan prospectus. Nah kalau itu dilakukan profesi non akuntan publik (AP) maka makna itu akan disederhanakan,"kata Florus usai memandu Focus Group Discussion FAPM di Office 8 IAPI Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Dalam draft OJK tersebut, membolehkan AP lain dalam artian AP lain yang tidak mengaudit laporan keuangan terakhir dari calon emiten atau calon pengeluar surat utang. Hal itu pun disayangkan FAPM, karena comfort letter bertujuan untuk melindungi kepentingan pubik menjadi tidak tercapai. "Seharusnya data itu diperiksa oleh orang yang berkompeten dan faham, namun kemudian diperiksa pihak lain atau pihak baru yang perlu mendalami lagi," ujarnya.
Dalam FGD tersebut, malahan ada peserta yang menyatakan jika isi draft OJK demikian, "bisa saja tukang ojeg di pinggir jalan dipanggil untuk membubuhi tanda tangannya di comfort letter itu," kata Florus menirukan pernyataan rekannnya tersebut.
Untuk itu, FAPM meminta kepada OJK agar kembali mempertimbangkan rencananya untuk merubah aturan comfort letter. Dengan pertimbangkan, comfort letter harus ditanda- tangani AP yang melakukan audit laporan keuangan terakhir. "Kalau dilakukan AP lain, lalu bagaimaa dia memahami kebenaran dari comfort letter tersebut," ujarnya.
Peran AP sebelumnya alam comfort letter, melakukan reviu atau telah terhadap laporan keuangan belum audit. Telaah dilakukan dari periode laporan keuangan belum audited hingga tanggal dikeluarkan comfort letter, terhadap informasi keuangan proforma, baik itu penggabungan usaha, perubahan modal, penghentian bagian bisnis signifikan. AP juga melakukan telaah atas prakiraan atau proyeksi keuangan, kesesuaian data keuangan dan telaah terhadap risalah rapat direksi/ komisaris. Dalam draft rancangan OJK, perubahan aturan itu juga menginginkan isi comfort letter hanya untuk menelaah data keuangan periode laporan keuangan belum audit hingga tanggal comfort letter.