Solomon Consulting Group

 

Berita Audit

Manajemen dan Those Charged with Governance Sebagai Penanggung Jawab Kecurangan Dalam Laporan Keuangan

 

iapi.or.id, 12 November 2013

 

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo, menjelaskan bahwa kecurangan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan those charged with governance (pihak yang bertanggung jawab atas tatakelola) untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki mekanisme pencegahan dan pendeteksian kecurangan. Tanggung jawab tersebut meliputi pencegahan yang dapat mengurangi peluang terjadinya kecurangan dan fraud deterrence dalam rangka untuk menimbulkan efek jera. Demikian dikemukakan Tarko pada saat memberikan paparan dalam acara Roundtable Discussiondengan tema ”Kontroversi Isu Rekayasa Laporan Keuangan Perusahaan: Interaksi AP dan Manajemen Serta Peran Komite Audit Dalam Memastikan Kehandalan Laporan Keuangan” yang diselenggarakan oleh Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) di Jakarta, 7 November 2013.

 

Dihadapan para anggota komite audit, Tarko memaparkan tentang kecurangan dan penyebab timbulnya kecurangan dalam laporan keuangan dan bagaimana semestinya auditor merespon terhadap masalah tersebut sesuai standar auditing yang berlaku, seraya menjelaskan bahwa audit failure dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan dapat terjadi pada setiap proses audit yang dilakukan oleh siapapun auditornya. Tanggung jawab auditor untuk meminimalisasi audit failure tersebut.

 

Tarko juga menjelaskan tentang peranan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diberi wewenang oleh UU 5 tahun 2011 untuk menjalankan empat hal utama, yaitu ujian sertifikasi profesi akuntan publik, penetapan SPAP, melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan, dan reviu mutu anggota. Dalam paparannya Tarko, juga menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan oleh IAPI dalam rangka untuk meningkatkan kualitas audit, termasuk melalukan berbagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan dalam laporan keuangan melalui proses audit. Tarko menjelaskan bahwa sesuai standar auditing, auditor bertanggung jawab untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan dalam rangka untuk mendapatkan keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material baik karena kecurangan maupun kesalahan sehingga memungkinkan untuk memberikan opini atas laporan keuangan.

 

"IAPI menjalankan upaya preventif dan kuratif untuk meminimalisir kegagalan auditor dalam mendeteksi kecurangan dalam laporan keuangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas informasi keuangan,” terang Tarko. IAPI melakukan upaya preventif, yaitu dengan melakukan pendidikan profesional berkelanjutan dan program sertifikasi profesi akuntan publik yang bermutu tinggi, serta melakukan berbagai upaya sosialisasi dan dorongan kepada anggota untuk meningkatkan kualitas. Selain itu IAPI juga menyediakan standar profesional akuntan publik dan panduan-panduannya yang sesuai dengan best practiceinternasional dalam rangka untuk meningkatkan kualitas audit, termasuk meminimalisasi risiko kecurangan. Sedangkan upaya kuratif dilakukan dengan kegiatan reviu mutu dan mekanisme penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi IAPI.  Berbagai upaya tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik dan melindungi kepentingan publik.

 

Namun demikian, Tarko, sangat menekankan bahwa upaya meminimalisasi kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan juga diperlukan komitmen dan kesadaran yang kuat dari manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk menerapkan mekanisme pencegahan dan pendeteksian kecurangan dalam laporan keuangan. Karena manajemen tersebut yang merencanakan dan mengeksekuasi transaksi serta sebagai pihak yang harus melaporkan. Tanpa komitmen tinggi dari manajemen dan those charged with goernance, informasi keuangan yang berkualitas hanyalah impian. Berbagai ketentuan hukum, seperti UU Perseroan Terbatas, telah meletakkan tanggung jawab kebenaran isi laporan keuangan pada direksi dan dewan komisaris, termasuk sanksi pidana berdasarkan pasal 392 KUHP ketika manajemen mengumumkan neraca yang tidak benar.

 

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh para komite audit dan pejabat auditor dari BPK,  para pembicara juga menyinggung mengenai fee audit yang kadang kala tidak rasional karena terlalu murah. Kepala Auditorat VII.B BPK, Arif Agus, menjelaskan bahwa dalam melakukan reviu atas kertas kerja KAP, BPK juga mereviu kelayakan fee audit, serta meminta agar para akuntan publik memperhatikan masalah fee.

 

Masalah fee audit tersebut juga menjadi perhatian para komite audit karena dapat berpengaruh terhadap kualitas audit. Setiawan Kriswanto, salah seorang pembicara yang juga salah satu anggota Pengurus IKAI merasa heran dengan masalah fee audit yang kadangkala terlalu rendah dan tidak rasional. “Fee audit dalam praktik sering terjadi tawar menawar, seperti menawar cabe," ujar Setiawan. Setiawan menyarankan kepada para komite audit untuk meminta kepada manajemen agar anggaran fee audit tersebut dikelola oleh komisaris dan komite audit. Jika dikelola oleh direksi besar kemungkinan fee akan ditekan serendah mungkin.

 

Menanggapi perihal tersebut, Tarko meminta dukungan dari para komite audit dan stakeholders lainnya untuk memperhatikan fee audit dan tidak sembarangan menunjuk KAP. “Tunjuklah KAP yang memberikan keyakinan mampu melaksanakan audit dengan baik berdasarkan kompetensi, jangan semata-mata berdasarkan harga murah apalagi dengan tawar menawar seperti komoditas”, kata Tarko. Sediakan budget yang cukup agar kemudian auditor dapat leluasa untuk menjalankan prosedur audit yang cukup dan memadai sehingga opini yang dibentuk tepat dan sesuai dengan kondisi yang melingkupi laporan keuangan, demikian pinta Tarko.

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

IAPI Minta Akuntan Publik untuk Tidak Mencantumkan Identitasnya dalam Sampul Laporan Keuangan

 

Hadapi MEA, IAPI Ubah Program Sertifikasi Akuntan

 

Dalam Dunia Akuntan Publik, KAP Bukan Big Four?

 

IAPI Segera Revisi SK Kebijakan Penentuan Fee Audit

 

Manajemen dan Those Charged with Governance Sebagai Penanggung Jawab Kecurangan Dalam Laporan Keuangan

 

Comport Letter Harus Diriviu Hanya AP Sebelumnya

 

IAPI Rencanakan AP Harus Lapor Pendapatan

 

Staf KAP Bakal Wajib Jadi Anggota IAPI

 

OJK Minta AP Siap Bersaing di Tingkat ASEAN

 

Akuntan Publik Diminta Untuk Meningkatkan Fee Audit

 

PRP CPA Sebagai Grand Fathering Bagi Akuntan Publik Untuk Bersaing di Era Globalisasi

 

CPA of Indonesia Sebagai Global Passport Professional Accountant

 

CPA of Indonesia Mengadopsi Konsep Life-long Learning

 

Pemerintah Diminta Untuk Mengefektifkan Ketentuan Wajib Audit

 

Tak Banyak Lulusan CPA Menjadi AP

 

Jumlah AP dan KAP Berkurang

 

Akuntan Publik Harus Mampu Hasil Auditnya Bebas Fraud

 

PPAJP & IAPI Belum Bisa Bahas RPP Praktek AP

 

Sebanyak 26 AP Terancan Dicabut Ijinnya

 

IAPI Belum Tentukan Sikap Kehadiran AKAPI

 

Bentuk AKAPI, Organisasi Manager Partner KAP

 

PPAK Tak Wajib, Tapi IAPI Wacanakan Program CPA

 

Jalur Menjadi AP Bakal Dipangkas

 

Muncul Pro & Kontra Terhadap Rencana Rotasi AP

 

AP Singapura & Filipina Siap Mengancam

 

RPP Akuntan Publik Hanya Mengatur Rotasi AP

 

Tugas Internal Audit Bukan Hanya Cegah Fraud

 

AP Melobi OJK Perpanjang Masa Rotasi

 

Florus, Harus Ada Standarisasi Fee Audit

 

PPAJP Tunggu Laporan Keuangan Kegiatan KAP

 

Tak Ada Alasan Bagi AP Tahan Data Pajak Auditee

 

Kejahatan Terbesar, Penipuan Laporan Keuangan

 

ISA 600 Tak Berdampak Terjadi Monopoli Audit

 

Dibutuhkan CFO untuk Dukung Transparansi

 

IAPI Perlu Memiliki Data Base Klient AP

 

Komite Audit Tak Punya Cukup Waktu

 

Harus Ada Sanksi Pelanggar Pasal 68 UU No 40/ 2007

 

Hendrawan, Audit AP Merupakan Biaya Tinggi

 

Dicabut Izin Praktek 4 AP di Pasar Modal

 

Posisi Akuntan Publik dalam Bahaya

 

PPAJP Tawarkan 3 Pilihan Rotasi Jasa Audit

 

KP & KAP Mulai 2013 Dikenai PNBP

 

Indonesia akan Diserbu Akuntan Luar?

 

IAPI Resmi Mengadopsi ISA

 

Bapepam Terbitkan Laporan Kuangan Tahunan

 

Jumlah Akuntan Publik yang Terdaftar Turun

 

Banyak yang Keliru Memaknai Opini BPK

 

Laporan Keuangan PU Wajar Dengan Pengecualian

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Laporan Keuangan Kementan Terganjal Aset

 

Perlu Sanksi terhadap Perseroan Terbatas

 

BPK Akan Audit Perusahaan Tambang Mineral

 

BPK: PLN Tak Lakukan Efisiensi Kinerja

 

Kertas Kerja Bagian Vital dalam Proses Audit

 

Dirjen Pajak Tantang Akuntan Publik

 

Akuntan Publik Harus Mewaspadai 3 Hal

 

Manajemen Jobs DB Dinilai Lecehkan Penetapan Pengadilan

 

DSAK IAI Mensahkan Beberapa PSAK Pada 20 Desember 2011

 

Akuntansi

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com