Berita Audit
![]()
Manajemen dan Those Charged with Governance Sebagai Penanggung Jawab Kecurangan Dalam Laporan Keuangan
iapi.or.id, 12 November 2013
Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo, menjelaskan bahwa kecurangan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan those charged with governance (pihak yang bertanggung jawab atas tatakelola) untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki mekanisme pencegahan dan pendeteksian kecurangan. Tanggung jawab tersebut meliputi pencegahan yang dapat mengurangi peluang terjadinya kecurangan dan fraud deterrence dalam rangka untuk menimbulkan efek jera. Demikian dikemukakan Tarko pada saat memberikan paparan dalam acara Roundtable Discussiondengan tema ”Kontroversi Isu Rekayasa Laporan Keuangan Perusahaan: Interaksi AP dan Manajemen Serta Peran Komite Audit Dalam Memastikan Kehandalan Laporan Keuangan” yang diselenggarakan oleh Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) di Jakarta, 7 November 2013.
Dihadapan para anggota komite audit, Tarko memaparkan tentang kecurangan dan penyebab timbulnya kecurangan dalam laporan keuangan dan bagaimana semestinya auditor merespon terhadap masalah tersebut sesuai standar auditing yang berlaku, seraya menjelaskan bahwa audit failure dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan dapat terjadi pada setiap proses audit yang dilakukan oleh siapapun auditornya. Tanggung jawab auditor untuk meminimalisasi audit failure tersebut.
Tarko juga menjelaskan tentang peranan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diberi wewenang oleh UU 5 tahun 2011 untuk menjalankan empat hal utama, yaitu ujian sertifikasi profesi akuntan publik, penetapan SPAP, melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan, dan reviu mutu anggota. Dalam paparannya Tarko, juga menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan oleh IAPI dalam rangka untuk meningkatkan kualitas audit, termasuk melalukan berbagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan dalam laporan keuangan melalui proses audit. Tarko menjelaskan bahwa sesuai standar auditing, auditor bertanggung jawab untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan dalam rangka untuk mendapatkan keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material baik karena kecurangan maupun kesalahan sehingga memungkinkan untuk memberikan opini atas laporan keuangan.
"IAPI menjalankan upaya preventif dan kuratif untuk meminimalisir kegagalan auditor dalam mendeteksi kecurangan dalam laporan keuangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas informasi keuangan,” terang Tarko. IAPI melakukan upaya preventif, yaitu dengan melakukan pendidikan profesional berkelanjutan dan program sertifikasi profesi akuntan publik yang bermutu tinggi, serta melakukan berbagai upaya sosialisasi dan dorongan kepada anggota untuk meningkatkan kualitas. Selain itu IAPI juga menyediakan standar profesional akuntan publik dan panduan-panduannya yang sesuai dengan best practiceinternasional dalam rangka untuk meningkatkan kualitas audit, termasuk meminimalisasi risiko kecurangan. Sedangkan upaya kuratif dilakukan dengan kegiatan reviu mutu dan mekanisme penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi IAPI. Berbagai upaya tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik dan melindungi kepentingan publik.
Namun demikian, Tarko, sangat menekankan bahwa upaya meminimalisasi kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan juga diperlukan komitmen dan kesadaran yang kuat dari manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk menerapkan mekanisme pencegahan dan pendeteksian kecurangan dalam laporan keuangan. Karena manajemen tersebut yang merencanakan dan mengeksekuasi transaksi serta sebagai pihak yang harus melaporkan. Tanpa komitmen tinggi dari manajemen dan those charged with goernance, informasi keuangan yang berkualitas hanyalah impian. Berbagai ketentuan hukum, seperti UU Perseroan Terbatas, telah meletakkan tanggung jawab kebenaran isi laporan keuangan pada direksi dan dewan komisaris, termasuk sanksi pidana berdasarkan pasal 392 KUHP ketika manajemen mengumumkan neraca yang tidak benar.
Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh para komite audit dan pejabat auditor dari BPK, para pembicara juga menyinggung mengenai fee audit yang kadang kala tidak rasional karena terlalu murah. Kepala Auditorat VII.B BPK, Arif Agus, menjelaskan bahwa dalam melakukan reviu atas kertas kerja KAP, BPK juga mereviu kelayakan fee audit, serta meminta agar para akuntan publik memperhatikan masalah fee.
Masalah fee audit tersebut juga menjadi perhatian para komite audit karena dapat berpengaruh terhadap kualitas audit. Setiawan Kriswanto, salah seorang pembicara yang juga salah satu anggota Pengurus IKAI merasa heran dengan masalah fee audit yang kadangkala terlalu rendah dan tidak rasional. “Fee audit dalam praktik sering terjadi tawar menawar, seperti menawar cabe," ujar Setiawan. Setiawan menyarankan kepada para komite audit untuk meminta kepada manajemen agar anggaran fee audit tersebut dikelola oleh komisaris dan komite audit. Jika dikelola oleh direksi besar kemungkinan fee akan ditekan serendah mungkin.
