Berita Audit
![]()
RPP Akuntan Publik Hanya Mengatur Rotasi AP
akuntanonline.com, 31 Mei 2013
Rotasi kerap menjadi persoalan tersendiri bagi kantor akuntan publik (KAP), karena mencari auditee bukan hal yang mudah. Untuk itu, pemerintah segera merevisi aturan yang menetapkan KAP harus segera melepas kliennya setelah 6 tahun berturut-turut melakukan jasa audit laporan. Dalam peraturan tsb, pemerintah hanya mengatur rotasi akuntan publik (AP) paling lama 5 tahun.
Menurut Kepala PPAJP Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, rancangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Praktek Akuntan Publik (RPP AP). Draf RPP tersebut sudah final dan telah masuk tahap sinkronisasi antar kementerian. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan disahkan," kata Langgeng di Jakarta, Jumat (31/05/2013).
Draft tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rancangan yang pernah disampaikan setahun lalu. Kalau pun ada perubahan hanya sedikit yaitu pada pasal yang membahas rotasi. Pemerintah hanya mengatur rotasi AP, sedangkan kantor akuntan publiknya tidak diatur, sehingga KAP kecil bisa menarik nafas panjang. Karena KAP yang memiliki patner lebih dari satu AP, pemberian jasa kepada auditee tersebut bisa terus berlangsung selama masing-masing ada kecocokan. AP bisa bergantian setelah 5 tahun dengan patner di KAP yang sama.
"Aturan ini untuk mendorong KAP perorangan bergabung atau membentuk persekutuan," ujarnya.
Langgeng mengingatkan, aturan tsb berlaku umum, berbeda dengan AP yang berpraktik di pasar modal, perbankan, BPK dan BUMN. Untuk hal yang ini memberikan kebebasan kepada regulator yang bersangkutan untuk mengaturnya.
