Berita Audit
![]()
KP & KAP Mulai 2013 Dikenai PNBP
akuntanonline.com, 26 November 2012
Profesi akuntan publik akan dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PNPB, kata Kepala Pembinaan Akuntan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Agus Suparto telah selesai dilakukan harmonisasi, bahkan tinggal ditandatangani Presiden SBY.
“RPP PNBP sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan dari Kementerian Hukum & Ham untuk diserahkan ke Sekretariat Negera untuk di tandatangani Presiden,“ ujar Agus usai menjadi pembicara dalam PPL (Pendidikan Profesi Berkelanjutan) IAPI di Jakarta, Senin (26/11/12).
Tarif yang akan dikenakan kepada akuntan publik terkait dengan ijin sebesar Rp 1 juta yang akan berlaku selama 5 tahun. Jika akan memperpanjang izin, akuntan publik tersebut kembali dikenakan biaya Rp 1 juta.
Untuk Izin usaha kantor akuntan publik (KAP) terdiri atas 3 klasifikasi. KAP perseorangan dikenakan biaya Rp 1,5 juta per izin, KAP dengan jumlah rekan 2-4 akan dikenakan biaya Rp 3 juta, dan untuk 5 orang atau lebih dikenakan untuk izin usaha KAP sebesar Rp 6 juta.
Jika KAP akan mendirikan cabang akan dikenakan biaya perijinan pendirian cabang KAP sebesar Rp 2 juta, sedangkan untuk KAP yang melakukan afiliasi dengan organisasi akuntan asing (OAA) sehingga mencantumkan nama kantor akuntan publik asing (KAPA) biaya persetujuan sebesar Rp 5 juta.
Disamping biaya pencantuman nama KAPA atau OAA, pemerintah juga akan mengenakan biaya pendaftaran KAPA atau OAA sebesar Rp 10 juta. Dalam draft RPP PBNP juga menyebutkan denda keterlambatan perpanjangan ijin akuntan publik sebesar Rp 1 juta. Untuk denda atas keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, KAP akan dikenakan denda Rp 100.000 perhari kerja, dengan batas maksimal denda Rp 2 juta. Denda keterlambatan penyampaian laporan PPL (Pendidikan Profesi Berkelanjutan) akan dikenakan biaya Rp 100.000 dengan denda maksimum Rp 2 juta.
