Berita Audit
![]()
Hadapi MEA, IAPI Ubah Program Sertifikasi Akuntan
iaipi.or.id
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengubah program sertifikasi akuntan publik (Certified Public Accountant/CPA) ke dalam beberapa level untuk menghadapi liberalisasi arus tenaga auditor di regional menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo dalam peluncuran "New Program of Certified Public Accountant (CPA)" di Jakarta, Kamis (23/4) mengatakan akan terdapat tiga level dalam program CPA yang siap diimplementasikan pada Juni 2015.
Klasifikasi level ini, menurut Tarko, untuk meningkatkan daya saing tenaga akuntan Indonesia, khususnya staf auditor, ketika pemberlakukan ASEAN Charter Professional Accountant yang akan menjadi tanda diberlakukannya MEA.
"Dengan perubahan ini, staf auditor juga akan mendapat sertifikat, bukan hanya level yang paling atas atau akuntan publik," ujar dia.
Dia menjelaskan level pertama adalah ujian untuk memperoleh sertifikat "Associate Certified Profesional Accountant of Indonesia" (CACC) yang menggunakan ujian level dasar. Level ini dapat diikuti oleh sarjana muda, bahkan mahasiswa semester akhir yang memiliki latar belakang ilmu akuntansi.
Level kedua, ujar dia, adalah ujian untuk mendapatkan "Certified Professional Accountant of Indonesia" (CPAcc) yang menggunakan ujian level profesional. Syarat untuk mengikuti ujian ini adalah peserta sudah memenuhi ketentuan praktik pengalaman kerja.
Adapun level ketiga adalah ujian untuk "Certified Public Accountant of Indonesia" atau yang disebut dengan CPA. Sertifikat ini untuk peserta yang sudah memenuhi level lanjutan, atau memenuhi praktik pengalaman kerja audit dan persyaratan administrasi lainnnya. "Untuk yang CPA ini adalah yang paling tinggi," kata dia.
Menurut Tarko, dengan adanya sertifikat untuk auditor tingkat pemula ini, jumlah tenaga audit Indonesia yang bersertifikat dapat meningkat. Menurut data IAPI, setiap tahun, jumlah sarjana akutansi bertambah 20.000 orang. "Namun yang tersertifikasi masih sedikit," ujarnya. Sebelum perubahan program CPA ini, akuntan yang memiliki sertifikat CPA Indonesia, kata Tarko, sebanyak 1.600 orang/Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebanyak 1.600 KAP itu mengaudit sekitar 20.000 perusahaan, baik perusahaan terbuka, maupun perusahaan belum terbuka.
Ke depan, jumlah perusahaan yang membutuhkan jasa KAP diprediksi akan meningkat pesat, mengingat dari data Surat Pelaporan Tahunan untuk wajib pajak badan usaha, terdapat sekitar 500.000 perusahaan.
"Jadi, dari 500.000, baru 20.000 perusahaan yang diaudit," kata dia.
Sertifikasi CPA
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan, di kesempatan yang sama, mengatakan perubahan sertifikasi dalam CPA ini diharapkan dapat menarik lebih banyak lagi akuntan yang memiliki sertifikat. Menurut dia, BPK masih membutuhkan jasa akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
"Bagi BPK akuntan publik ini mitra strategis. Sesuai undang-undang, BPK memeriksa sendiri, dan bisa bekerja dengan akuntan publik yang bekerja untuk 'sebuah dan atas nama'," ujarnya. BPK, kata Yudi, biasanya membutuhkan jasa akuntan publik sebagai mitra dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di pemerintah daerah.
"Coba bayangkan aset pemerintah daerah di Indonesia itu Rp2.000 triliun dengan pendapatan Rp700 triliun. Tidak mungkin BPK harus bekerja sendiri," ujar dia.
