Berita Audit
![]()
IAPI Perlu Memiliki Data Base Klient AP
akuntanonline.com, 18 Februari 2013
IAPI sudah saatnya memiliki database auditee akuntan publik (AP) untuk memantau sejauhmana pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mensyaratkan entitas diaudit laporan keuangannya oleh AP, seperti pesan Pasal 68 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan memiliki database, kata Ketua Forum Kantor Akuntan PubliK IAPI (Forkap IAPI), Heliantono bisa menjadi masukan kepada pemerintah atau regulator untuk mengontrol dan menjalanakan peraturan perundangan-undangan yang mengisyaratkan adanya kewajiban diaudit AP. "Dari jumlah klient yang diaudit, rasanya masih banyak perseroan terbatas yang beromset di atas Rp 50 miliar yang belum diaudit AP," katanya, Senin (18/02/2013).
Ia mengakui, seberapa banyak entitas bisnis yang belum diaudit AP sebagaimana amanat UU, perlu adanya data yang akurat. "Kami sebenarnya sudah menyerahkan laporan kegiatan AP kepada Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP). Namun, PPAJP secara spesifik belum memiliki data berapa jumlah entitas yang sudah dan belum diaudit," ucapnya. Karena itu, Heliantono mengusulkan pengurus IAPI mendatang untuk menginisiasi pembentukan database tentang data auditte akuntan publik.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas IAPI, TB Amahi menyatakan, jika laporan keuangan perseroan terbatas yang beromset Rp 50 miliar ke atas tidak diaudit AP, seharusnya sesuai peraturan perundang-undangan para pemegang saham dalam RUPS menolak laporan keuangan tersebut. Namun, aturan tersebut bisa tegak, jika para pemegang saham yang ikut rapat umum pemegang saham paham akan pasal itu.
