Berita Pajak
![]()
Solusi Pemajakan Belum Ditetapkan
Harian Kompas, 13 July 2016
Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia Djarot Subianto, Selasa (12/7), di Jakarta, menyampaikan hal itu.
"Jika mau langkah pragmatis, pemerintah bisa fokus terlebih dahulu kepada pelaku aplikasi atau konten internet yang menguasai pasar. Pelaku yang menguasai pasar tidak banyak dan terkonsentrasi ke beberapa perusahaan, seperti Google, Facebook, Twitter, Apple dengan Apple Store, dan Microsoft," ujar Djarot.
Upaya pemajakan terhadap para pemain aplikasi atau konten internet raksasa internasional sudah dilakukan. Pada April 2016, Direktorat Jenderal Pajak mulai memeriksa PT Google Indonesia, PT Yahoo Indonesia, Facebook Singapore Pte Ltd, dan Twitter Asia Pasific Pte Ltd. Keempatnya terindikasi mengemplang pajak. Namun, hingga kini belum ada perkembangan.
"Pemerintah seharusnya fokus kepada sejumlah pemain yang menguasai pasar tersebut dan menelusuri sifat dan pola transaksi," ungkap Djarot.
Penelusuran sifat dan pola transaksi menjadi tantangan tersendiri. Beberapa penyedia layanan aplikasi atau konten internet umumnya bekerja sama dengan mitra tertentu. Ada pula pemain yang tidak menggunakan cara itu.
Dia mencontohkan, Facebook dan WhatsApp tidak memungut tarif kepada pengguna mereka di Indonesia sehingga tidak ada transaksi langsung dari pelanggan. Namun, mereka mendapatkan bayaran atas bisnis iklan yang mungkin berasal dari luar Indonesia. Kondisi ini jadi tantangan penetapan obyek pajak.
Djarot menilai sudah tepat itikad pemerintah mewajibkan penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet untuk berbentuk usaha tetap di Indonesia, baik milik lokal maupun asing. Jika itikad itu benar-benar dijalankan, pemerintah tinggal melakukan validasi terhadap setiap transaksi yang dihasilkan.
Itikad pemerintah mewajibkan badan usaha tetap (BUT), kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, tidak bisa diterapkan sepenuhnya sekarang, utamanya kepada pemain asing.
"Rancangan peraturan menteri tentang penyediaan layanan aplikasi dan atau konten melalui internet belum selesai dibahas. Pemajakan jadi salah satu pembahasan mendesak, terutama menyangkut pemain asing. Jika kami menerapkan BUT seperti tata cara umumnya, Indonesia bisa dianggap melanggar perjanjian pajak internasional," tutur Rudiantara.
