Berita Pajak
Pemerintah Permudah Syarat Diskon PPh 5% bagi Emiten
Harian Kontan, 25 August 2015
Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid ini ditandatangani dan langsung berlaku mulai 3 Agustus 2015.
Dalam beleid baru ini, pemerintah akan memberikan potongan PPh sebesar 5% kepada perusahaan terbuka, lebih rendah dibanding pungutan PPh badan non terbuka. Syaratnya, perusahaan harus melepas minimal 40% dari jumlah seluruh saham, tercatat dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Selain itu, saham juga harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Dengan aturan ini, seluruh emiten bursa memiliki kemudahan soal potongan PPh.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo menilai, revisi aturan potongan PPh itu akan memberikan insentif kepada emiten di tengah ekonomi yang sulit. Namun menurutnya, jika berkaca pada kondisi pasar saham yang tidak menentu saat ini, emiten akan lebih untung melakukan pembelian kembali sahamnya dibandingkan menjual saham baru di bursa.