Berita Pajak
Waktu Pengurangan Pajak R dan D Ditambah
Harian Kontan, 6 March 2014
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto menjelaskan, dalam aturan lama sebenarnya R&D sudah dimasukkan sebagai salah satu sektor pengurang pajak. Dalam aturan itu perusahaan akan diberikan pengurang pajak lebih dari lima tahun plus satu tahun, apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri. R&D dilakukan dalam pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu lima tahun.
Nah, dalam revisi nanti, tambahan waktu pengurangan pajak tidak hanya diberikan satu tahun saja namun lebih lama. Berapa lama persisnya? Andin belum mau mengungkapkan. Hanya saja sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah akan memberikan double deduction tax atau pengurang pajak ganda bagi perusahaan yang melakukan pengembangan dan penelitian di dalam negeri.
Jika benar pemerintah akan memberikan pengurang pajak ganda, maka bisa jadi tambahan waktu pengurang pajak akan dinaikkan menjadi lima tahun, sehingga totalnya menjadi 10 tahun.
Menurut Andin, alasan pemerintah menambah periode pengurang pajak untuk R&D adalah untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia (SDM). "Sudah ada pembahasan tax allowance bagi R&D," katanya, Rabu (5/3). Kemkeu menargetkan revisi tax allowance bisa selesai tahun ini.
Pemerintah ingin SDM yang berkualitas menjadi pendorong daya saing. Apalagi Indonesia sudah tidak bisa mengandalkan tenaga kerja murah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini banyak negara tetangga yang tenaga kerjanya lebih murah dibandingkan Indonesia. "Indonesia harus menciptakan industri yang mempunyai nilai tambah," terang Andin.
Sedangkan dengan masuknya repatriasi dalam pengurang pajak, diharapkan perusahaan mau menggunakan keuntungannya untuk berinvestasi kembali di dalam negeri dan tidak membawa keuntungannya ke luar negeri.
Pengamat Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam mengatakan, pemerintah harus membuat pengikat bagi perusahaan yang tertarik dengan fasilitas tax allowance. Hal itu penting agar perusahaan benar-benar mau mengembangkan R&D di tanah air. "Harus ada prasyaratnya," katanya. Prasyarat tadi harus dijelaskan dalam revisi tax allowance, sebab seringkali perusahaan yang mendapat keringanan pajak tidak melakukan peningkatan kualitas SDM.