Berita Pajak
Kemenkeu Segera Terbitkan Sunset Policy Jilid II
sindonews.com, 25 Maret 2015
JAKARTA-SINDONEWS.COM. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, kementeriannya segera menerbitkan kebijakan sunset policy jilid II. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penerimaan pajak pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ini akan dikeluarkan paska pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) yang dilakukan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dan akan selesai pada 30 April 2015 bulan depan
"Sekarang sunset policy ini sifatnya wajib. Kalau tahun 2008 dulu itu voluntary. Pada 2015 juga merupakan tahun pembinaan untuk wajib pajak. Mereka harus memperbaiki SPT dalam ima tahun terakhir dari 2010-2014," katanya di Jakarta, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Hal tersebut dikarenakan banyak WP yang ditemui memiliki selisih dari SPT yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang dimiliki Direktort Jenderal Pajak (DJP). Maka, mereka harus melakukan pelunasan kurang bayar.
"Keuntungannya bagi Wajib pajaknya adalah kita akan memberikan kebijakan penghapusan denda. Dendanya dihapuskan," imbuh dia.
Bambang mengatakan, pemerintah saat ini juga akan mengupayakan sunset policy ini bisa mulai berlaku efektif setelah pelaporan SPT pajak rampung April 2015. "Ini akan menjadi sumber penerimaan pajak yang besar di 2015 dan membantu target pemerintah juga," tandasnya.