Berita Pajak
Pajak Memburu Warga Jakarta
Harian Kontan, 18 March 2014
JAKARTA. Anda yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) harus bersiap diri. Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini memiliki keleluasaan dalam menelusuri data wajib pajak warga DKI.
Kerjasama itu dituangkan dalam kesepakatan pemanfaatan data elektronik yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/3).
Lewat kerjasama ini, Pemprov DKI Jakarta akan menyerahkan seluruh data kepemilikan apartemen, hotel, restoran, kendaraan bermotor, data perizinan dan berbagai data lain ke pajak. Sedang pajak akan menyediakan data yang dapat digunakan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
Menurut Fuad Rahmany, Jakarta memiliki potensi pajak sangat besar. Saat ini saja, 74% penerimaan pajak nasional berasal dari tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak di Jakarta.
Selain itu, daya beli warga Jakarta besar. Ini artinya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan juga besar. Pada tahun lalu dari penerimaan PPh 21 sebanyak Rp 90 triliun, sebesar Rp 41 triliun dari Jakarta. Adapun dari total penerimaan PPh orang pribadi (Pasal 25 dan Pasal 29) senilai Rp 4,3 triliun, wilayah Jakarta mengambil porsi Rp 2 triliun.
Jumlah ini bukan mustahil bertambah lantaran banyak transaksi yang tak masuk dalam adar pajak. Jokowi memberikan contoh, banyak warga DKI yang membeli apartemen ulai dari harga Rp 3 miliar, Rp 4 miliar atau Rp 12 miliar.
Namun, "Kontribusi ke pajak minim sama sekali," ujar Jokowi. Ia yakin masih banyak transaksi yang bisa menyokong pajak.
Fuad menargetkan, dari kerjasama ini, ada tambahan penerimaan pajak Rp 5 triliun-Rp 10 triliun. Tambahan berasal dari naiknya tingkat kepatuhan pajak warga DKI. Sebab, pajak juga akan merapikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar warga Jakarta memiliki NPWP tunggal dalam kerjasama ini.
Selain itu, kelak, setiap pembelian kendaraan bermotor juga harus menyertakan NPWP agar bisa dipantau pembayaran pajaknya Data kantor pajak menunjukkan, realisasi penerimaan pajak dari Jakarta tahun 2013 encapai Rp 686,98 triliun.
Adapun target penerimaan pajak dari Jakarta tahun ini naik 18,15% menjadi Rp 811,71 triliun. Dari tujuh Kanwil pajak di Jakarta, target terbesar dari wajib pajak besar yakni hingga Rp 381,41 triliun. Angka ini naik dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 330,27 triliun.
Pengamat perpajakan Darussalam, berharap kerjasama ini berlanjut ke daerah lain yang potensial. "Perlu harmonisasi pengumpulan data pajak khususnya PPh pribadi lantaran miss koordinasi pusat dan daerah," ujar dia.