Berita Pajak
Potensi Kehilangan Pajak Tambang Rp 15 T
Harian Kontan, 27 March 2014
Berdasarkan data kantor pajak, sampai Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari jumlah ini, baru 4.552 perusahaan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya ada 3.202 belum punya NPWP. Hanya, data ini belum akurat. Sebab pemda dan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan sebanyak 10.911 izin.
Ia mencontohkan tidak singkronnya data produksi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Pemda, Kementerian ESDM. Dalam temuan pajak ada selisih produksi batubara yang tidak teridentifikasi 56,3 juta. "Ini belum ditambah penyelundupan yang mencapai 150 juta ton," ujar Fuad.
Karut-marut sektor pertambangan ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berjanji membantu Ditjen Pajak mengatasi masalah ini. "Ini masalah sistematis yang mesti dibenahi dari pemerintah pusat dan daerah," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Busyro Muqoddas.
KPK yakin negara mengalami kerugian triliunan rupiah dari sektor ini. "Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ada kerugian Rp 6,7 triliun, tapi DJP menyebut Rp 14,7 triliun," kata Busyro memberi contoh.
Untuk itu KPK akan mulai melakukan pengawasan kepada 12 provinsi penghasil tambang, seperti Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku.
Direktur Utama Surveyor Indonesia, M Arif Zainuddin juga siap membantu pajak memverifikasi hasil tambang.