Berita Pajak
Genjot Penerimaan, Kantor Pajak Gencar Menyidik Kasus Pajak
Harian Kontan, 29 Mei 2013
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan semakin rajin menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan wajib pajak. Hal ini untuk mendongkrak penerimaan pajak yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan agar ada putusan pengadilan terhadap 23 berkas yang masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Kasus-kasus tersebut merupakan tindak pidana perpajakan dari tahun 2010 - 2012 yang belum divonis.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyatakan kasus yang belum selesai itu sebenarnya sudah diperiksa di Ditjen Pajak. Namun berkasnya masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. "Tapi hingga sekarang sudah ada yang melengkapi berkasnya kok, tapi angkanya belum sampai 20 kasus," jelasnya kepada KONTAN (28/5).
Kismantoro juga menyebutkan beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak wilayah Jakarta Barat baru menyerahkan dokumen pelengkap untuk tiga kasus kepada pihak Kejaksaan. tanpa menyebut nama wajib pajaknya, ia bilang ketiga kasus itu sebenarnya sudah diproses sejak tahun lalu.
Mayoritas kasus perpajakan yang akhirnya menjadi kasus tindak pidana tersebut adalah penyelewengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan. "Untuk tiga berkas kasus yang dari Kantor Pajak Jakarta Barat itu sangkaan nilai penyimpangan pajaknya mencapai Rp 70 miliar," kata Kismantoro.
Dalam catatan Ditjen Pajak, sepanjang 2009 - 2012 sudah ada 92 kasus yang telah dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan oleh Kejaksaan. Nah, 69 kasus diantaranya telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan total putusan denda pidana hampir sebesar Rp 4,3 triliun.
Sementara untuk pelaku kasus tindak pidana di bidang perpajakan selama empat tahun terakhir ini pun dilakukan oleh 68 wajib pajak badan, 14 wajib pajak bendaharawan dan 10 orang wajib pajak orang pribadi. Kasus-kasus ini didominasi adanya pelanggaran faktur pajak fiktif dan kasus bendaharawan.
Pajak mengakui dari penyelesaian kasus-kasus tersebut, nilai kerugiannya tidak besar. Ia bilang belum ada temuan nilainya sebesar penyelewengan pajak oleh PT Asian Agri Group yakni dengan kerugian negara Rp 1,25 triliun.
Sekadar tahu dalam penyelesaian kasus Asian Agri Grup ini melibatkan 14 perusahaan dan terdiri dari 10 kasus berbeda. "Yang sudah diputuskan kan baru satu kasus, yaitu kasus Suwir Laut dan sembilan lainnya kan masih dalam proses," ujarnya.
Hingga kini pajak tengah mempersiapkan eksekusi pembayaran denda.