Berita Pajak
Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015
Harian Kontan, 26 June 2015
Saat ini pemerintah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran PTKP. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan batas PTKP perorangan yang masih lajang adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan, naik 48% dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.
Kenaikan nilai PTKP ini berarti penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan pajak jadi lebih besar. Akibatnya, penghasilan pegawai sedikit bertambah.
Bagi wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP naik dari Rp 48,6 juta menjadi Rp 72 juta. Wajib pajak yang menikah dan memiliki tanggungan anak pun memiliki tambahan PTKP. Tanggungan tiap satu anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta. "PTKP naik, pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sebesar 0,09%," ujar Bambang saat rapat di Komisi XI DPR, Kamis (25/6). Di rapat ini, pemerintah meminta restu DPR untuk meningkatkan batas PTKP.
Bambang menjelaskan, dorongan pertumbuhan ekonomi ini berasal dari konsumsi rumah tangga yang bakal naik 0,07% karena beban wajib pajak perorangan berkurang.
Kenaikan PTKP ini juga mendorong investasi alias Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 0,19%. "Penyerapan tenaga kerja baru dengan asumsi pertumbuhan PDB naik 0,09% adalah 23.000 jiwa," ujar Bambang.
Selain untuk pertumbuhan ekonomi, kenaikan PTKP juga demi menyesuaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 yang bertambah. Kenaikan UMP 2015 bila dibanding 2013 adalah 31%. Namun, pemerintah harus menaikan PTKP hingga 48% karena menyesuaikan UMK tertinggi di Karawang, Jawa Barat sebesar Rp 35,5 juta setahun.
Tapi kenaikan PTKP juga berefek negatif. Inflasi akan bertambah 0,04%. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) pribadi pasal 21 dan 29 juga turun hingga Rp 14,5 triliun. Rinciannya, PPh pasal 21 untuk tahun 2015 potensi merosotnya Rp 6 triliun dan sebesar Rp 8,5 triliun pada Maret 2016 saat pencatatan PPh 29.
Meskipun akan kehilangan Rp 14,5 triliun, pemerintah akan mendapatkan tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 1 triliun akibat konsumsi masyarakat naik. Memang jauh lebih kecil dari potensi kehilangan yang ditanggung pemerintah, namun Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang efek multiplier dari kenaikan batas PTKP tersebut terhadap penerimaan akan besar. "Dari pengalaman, kita tetap untung," tandas Sigit.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mendukung kebijakan ini karena menjadi salah satu stimulus yang bisa mendorong perekonomian.