Berita Pajak
Buka Data Bank untuk Pajak, Kemenkeu Gandeng OJK
tempo.co, 18 February 2014
Chatib Basri mengatakan, panduan teknis yang dikeluarkan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mengenai dibukanya akses data perbankan untuk kepentingan pajak seiring dengan program Direktorat Pajak untuk fokus menggarap wajib pajak pribadi. (Baca juga : Agar Tak Kewalahan Kejar Pajak, Buka Data Bank!)
“Selama ini Direktorat Pajak fokus pada jenis pajak seperti mineral. Jadi acoount itu dibuka menjadi lebih penting. Tapi memang Undang-Undang belum memungkinkan, kami akan kerjasama dengan OJK dan mereka positif,” ujarnya.
Chatib mengaku optimistis dengan dibukanya data nasabah untuk pajak bisa menambah penerimaan negara. “Sangat signifikan penambahan penerimaan pajaknya,”katanya.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga berpendapat sama. Menurut dia, panduan teknis yang dikeluarkan oleh OECD tersebut kedepannya menjadi kewajiban perbankan membuka akses datanya untuk pajak. “Nanti kami lihat (revisi UU). Dengan itu penerimaan pajak akan lebih tinggi,” katanya. Dia juga mengatakan jika dibukanya akses perbankan akan membatasi ruang bagi pengemplang pajak. (Lihat juga : Akses Data Bank Tangkal Pengemplang Pajak)
Untuk diketahui, OECD meminta agar data perbankan dibuka untuk kepentingan pajak. Hal itu disampaikan dalam panduan resmi kerja sama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan dan negara. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam penananganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak. Panduan ini merupakan mandat dari para pemimpin negara-negara G-20. (Berita terkait : Demi Pajak, OECD Wajibkan Rekening Bank Dibuka)
Menurut OECD, lembaga keuangan yang wajib melakukan transparansi rekening adalah perbankan, lembaga kustodian, dan lembaga keuangan lainnya, seperti perusahaan sekuritas dan asuransi. Adapun jenis rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening individu serta lembaga.