Berita Pajak
Dirjen Pajak: Penerimaan Pajak 2011 Capai 99,3 Persen
"Realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah Rp 872,6 triliun atau mencapai 99,3% dari target sebesar Rp 878,7 triliun. Dibandingkan dengan realisasi Tahun 2010, maka realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 naik sebesar Rp 149,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%. Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (Tax Ratio) Tahun 2011 mencapai 12,3%, naik sebesar 1,0% dari PDB jika dibandingkan dengan Tax Ratio tahun sebelumnya, sebesar 11,3%.", demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rachmany, dalam Siaran Pers terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2012, Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, 10 Januari 2011.
Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari: penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 431, 97 triliun, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp. 277,73 triliun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 29,89 triliun. Secara umum, keseluruhan penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%, terdiri dari: penerimaan PPh dengan pertumbuhan 20,84%, penerimaan PPN dan PPnBM dengan pertumbuhan 20,45%, serta penerimaan PBB dengan pertumbuhan sebesar 4,58%.
Selanjutnya, Dirjen Pajak menambahkan bahwa penerimaan PPh mencapai 99,8% dari target sebesar Rp. 431,97 triliun, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai 93,06% dari target sebesar Rp. 298,44 triliun, serta penerimaan PBB mencapai 102,86% dari target sebesar Rp. 29,05 triliun. Dari keseluruhan pencapaian target penerimaan pajak, maka yang paling rendah pencapaiannya adalah penerimaan PPN. meski demikian, pertumbuhannya sebesar 20,45% dipandang cukup baik. Rendahnya penerimaan PPN menurut Dirjen Pajak disebabkan rendahnya kepatuhan penyetoran PPN di sektor retail dan masih banyaknya transaksi yang tidak tercatat (underground economy). Di masa mendatang, DJP akan lebih fokus pada usaha perbaikan administrasi dan pengawasan sektor-sektor tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi potensi PPN yang luput dari pengenaannya.
Terkait target penerimaan pajak di tahun 2012, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa dengan target sebesar Rp. 1.032,57 triliun, DJP telah menyiapkan berbagai langkah-langkah untuk mengamankan target penerimaan pajak tersebut seperti:
1. Penyempurnaan sistem administrasi perpajakan di sektor PPN;
2. Pengawasan secara lebih intensif pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan;
3. Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
4. Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan Sistem Piutang Pajak secara online;
5. Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional (SPN) yang lebih terencana, terarah, dan terukur;
6. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) seperti: Account Representative (AR), Pemeriksa Pajak, dan Juru SIta;
7. Penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal, implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, dan peningkatan Efektivitas Whistleblowing System.