Berita Pajak
BI usulkan pajak progresif kendaraan
kontan.co.id, 28 November 2013
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, saat ini sekitar 26% total nilai impor Indonesia untuk bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu selain penerapan pajak progresif dan penggunaan energi alternatif, BI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mewajibkan asuransi dan pengetatan emisi gas buang bagi kendaraan bermotor.
Menurut Agus, empat usulan itu diharapkan mampu mengekang peningkatan jumlah kendaraan bermotor sehingga konsumsi BBM menurun. Sebab, kenaikan impor migas pada saat ini salah satunya dikerek oleh peningkatan jumlah kendaraan bermotor. "Kendaraan bermotor harus dikenakan pajak progresif. Energi alternatif dan terbarukan terus didorong," kata Agus di acara Kompas 100 CEO Forum, Rabu (27/11)
Dengan menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor, maka wajib pajak (WB) akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi terhadap kepemilikan kendaraan ke dua dan seterusnya. Saat ini pajak progresif kendaraan bermotor baru berlaku di beberapa daerah seperti DKI Jakarta. Maklum, pajak kendaraan bermotor adalah wewenang daerah.
Latar belakang usulan kebijakan ini karena lonjakan pemakaian BBM semakin parah karena produksi minyak mentah Indonesia terus melorot dari tahun ke tahun. Akibatnya kebutuhan BBM di dalam negeri harus diimpor.
Meski demikian, pemerintah tampak menyambut dingin desakan dari bank sentral. Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan, kebijakan pemerintah mengerek harga jual BBM subsidi berhasil menekan pemakaian BBM sehingga diprediksi tidak melebihi kuota di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. Sekadar tahu kuota BBM tahun ini sebesar 48 juta kiloliter (kl). Chatib optimistis konsumsi BBM hingga akhir tahun 46,7 kl.
Tapi, Chatib mengakui kebijakan pemakaian biofuel belum maksimal tahun ini. "Paling saving-nya untuk tahun ini hanya US$ 196 juta. Tetapi 2014 bisa mencapai US$ 3 miliar–US$ 4 miliar," katanya.
Selain menekan impor minyak, pemerintah janji menekan impor barang konsumsi dengan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Jadi kita tunggu saja kapan tanggal