Berita Pajak
Pengamat Pajak Mendukung PP 36/2017
Harian Kontan, 28 September 2017
Menurut beberapa pihak, aturan ini memiliki satu poin yang memiliki potensi sengketa, yakni pada Pasal 5 ayat 2 dinilai harta bersih non kas ditentukan oleh Ditjen Pajak (official assessment). Aturan ini juga dinilai kurang tepat untuk dikeluarkan saat ini lantaran ekonomi yang masih cenderung belum bagus.
Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, walau ada kekhawatiran itu, pemerintah perlu tetap tegas dan tidak goyah. Menurutnya, kekhawatiran yang berlebihan patut diwaspadai memiliki motif dan agenda terselubung. "Yakni ditunggangi para pengemplang pajak yang ingin menjadi pembonceng gelap pembangunan bangsa dengan mengelabui aturan pajak," katanya, Rabu (27/9).