Berita Pajak
Ditjen Pajak Sasar Wajib Pajak Besar di DKI
Harian Kontan, 17 December 2015
Tahun depan akan dikenakan penegakan hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, dengan pertemuan itu diharapkan minat WP untuk memanfaatkan reinventing policy meningkat agar penerimaan pajak naik. Apalagi khusus DKI Jakarta diproyeksikan akan ada kekurangan atau shortfall penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 2 triliun. Target pajak DKI Jakarta pada tahun ini adalah sebesar Rp 32,5 triliun. "Ini kebetulan wajib pajaknya adalah WP terbesar yang potensial untuk ikut reinventing policy, pembayaran di waktu-waktu terakhir bisa terjadi," kata Mekar, Rabu (16/12).
Menurut Mekar, secara nasional pihaknya masih akan mengamankan realisasi penerimaan pajak di atas 85% dari target yang sebesar Rp 1.294,3 triliun. Sampai Oktober 2015 realisasi penerimaan pajak dari reinventing policy baru Rp 60 triliun, jauh dari target awal sebesar Rp 130 triliun.
Untuk menggenjot pajak, pihaknya mengandalkan upaya ekstra yang lain seperti kebijakan insentif pajak atas revaluasi aset. "Saya yakin penerimaan pajak dari revaluasi setiap hari bertambah," ujarnya. Pekan lalu, penerimaan pajak dari revaluasi aset mencapai Rp 1,9 triliun yang diajukan 84 wajib pajak. Pekan ini bertambah menjadi lebih dari Rp 2 triliun, jauh dari target tahun ini Rp 6 triliun.
Wajib pajak badan yang paling banyak mengajukan revaluasi aset adalah sektor perbankan, kemudian perkebunan dan perdagangan.
Untuk menarik lebih banyak wajib pajak melakukan revaluasi aset, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Sonny Loho mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji kemudahan pemanfaatan fasilitas tersebut, yaitu dengan pembayaran pajak atas revaluasi aset melalui cicilan. Namun, dia bilang belum ada keputusan lebih lanjut mengenai hal ini.