Berita Pajak
Pertama Kali, Kemenkeu Lelang Jabatan Dirjen Pajak
suaramerdeka.com, 11 Nopember 2014
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kementerian Keuangan untuk pertama kalinya melakukan lelang jabatan untuk eselon I Kemenkeu yakni Direktur Jenderal Pajak. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5/2014.
“Jadi sebagai langkah implementasi UU ASN. Kita terapkan sekarang,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin di Jakarta, Senin (10/11).
Menurutnya, dengan adanya mekanisme lelang ini akan diketahui dan dinilai kompetensi teknis, perilaku, serta kepemimpinan dan catatan kinerja calon pimpinan. Tujuannya agar dapat menciptakan birokrat yang kompeten dan profesional.
Selain itu, tambahnya, juga akan terlihat wujud transpransi. Dia menilai masyarakat bisa menilai calon yang dipilih tersebut memiliki kemampuan dan integritas. Apalagi untuk posisi Dirjen Pajak yang sangat strategis. “Ini tanda kita melakukan transparansi terhadap calon pejabat,” tegasnya.
Pada proses seleksi, lanjutnya, juga dilakukan tahapan uji publik. Selain tahapan seleksi administrasi, kesehatan, dan wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel). Badaruddin menambahkan proses pendaftaran akan diumumkan pada situs resmi Kemenkeu dalam dua hari ke depan.
Pengumuman akan mencakup persyaratan pendaftaran untuk menjadi Dirjen Pajak. Mulai dari pendidikan hingga pengalaman kerja. Diharapkan calon yang mendaftar pernah berkecimpung di dunia perpajakan. “Syarat pokoknya ada pendidikan S2, dan harus punya pengalaman di bidang perpajakan,” jelas Badaruddin.
Sementara dari proses administrasi akan berlanjut ke tahapan seleksi. Proses seleksi akan dilakukan oleh panitia dari internal Kemenkeu dan eksternal. “Dari internal ada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai ketua. Saya sebagai wakil ketua,” katanya.
Dia mengungkapkan lelang ini hanya terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik dari internal Kemenkeu maupun kementerian lainnya. “Nama dari dalam dan kita buka dari luar. Tapi harus dari PNS,” ungkapnya.