Harian Kontan, 21 July 2016
JAKARTA. Sempat disebut menolak ikut terlibat sebagai bank persepsi, kini Bank HSBC Indonesia mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak dan ikut berpartisipasi sebagai bank persepsi tax amnesty. Jurubicara HSBC Indonesia, Daisy K. Primayanti menyampaikan, pihaknya menyambut baik pertimbangan dan penunjukan HSBC Indonesia sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk sebagai pengelola dana hasil repatriasi (gateway)
"Kami perlu memastikan bahwa HSBC Indonesia melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut," terang Daisy dari pernyataan yang diterima KONTAN, Selasa (20/7). Sebagai bagian dari bank global, HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan.
Daasy menegaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan bahwa HSBC Indonesia akan berpartisipasi sebagai bank persepsi untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau mengelola dana yang direpatriasi, dalam menyukseskan program pengampunan Pajak.
Sebagai bank asing, HSBC tidak sendirian sebagai bank yang ikut serta menggarap program pengampunan pajak pemerintah. Ada empat bank lain yang juga turut serta menjadi bank persepsi repatriasi. Mereka adalah Citibank, Bank DBS Indonesia, Standard Chartered, serta Deustche Bank AG.
Secara total, jumlah bank persepsi repatriasi berjumlah 19 bank. Mereka terdiri dari perbankan yang masuk dalam jajaran bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan BUKU IV.