Berita Pajak
![]()
Baru 42% Perusahaan Laporkan PPN
Harian Kontan, 13 Februari 2012
Kondisi ini yang menyulikan kantor pajak untuk mengawasi dan tidak bisa fokus dalam mengejar sumber penerimaan negara. Ditjen Pajak menduga, pemilik NPWP yang tak melaporkan SPT ini sebenarnya sudah tidak memiliki usaha, tapi masih terdaftar. Karena itu, kini kantor pajak meminta pengusaha melakukan terdaftar ulang.
Kewajiban daftar ulang ini tertuang dalam beleid Per 5/PJ/2012 yang keluar 3 Februari. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menjelaskan, registrasi ini penting karena pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut PPN per tahunnya. "Yang paling penting juga adalah SPT. SPT kena pajak ini per bulannya harus dilaporkan," katanya di Bogor, Sabtu (12/2).
Catatan Ditjen Pajak, jumlah PKP terus meningkat. Per 31 Desember 2011, jumlah PKP sekitar 700.000, meningkat dari posisi April 2011 yang sebanyak 684.000 PKP. Dari jumlah PKP yang melakukan penyerahan SPT per April 2011 tercatat penerimaan negara mencapai Rp 300 triliun.
Hestu Yoga Saksama, Kepala Sub-Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Peraturan Perpajakan I mengatakan, pengusaha yang tidak melaporkan SPT biasa saja karena sudah bangkrut, atau pindah lokasi usaha. "Apakah yang tidak lapor ini menilap PPN? Bisa ya bisa juga tidak," kata dia.
Karena itu, kewajiban registrasi ini untuk memastikan apakah mereka masih memiliki usaha atau tidak. Kantor pajak akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan usaha mereka.
