Berita Pajak
Pengembang Tolak Aturan Baru Pajak Properti Mewah
Harian Kontan, 8 May 2015
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Yakni rumah dengan harga lebih dari Rp 5 miliar dan seluas lebih dari 400 meter persegi (m²) serta apartemen seharga lebih dari Rp 5 miliar dengan luas 150 meter persegi (m²) bakal terkena pajak barang sangat mewah.
Ini adalah salah satu opsi yang diputuskan pemerintah. Selain itu ada opsi pajak properti barang mewah untuk harga rumah dan apartemen di atas Rp 2 miliar lebih. Menurut Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy batasan yang ditetapkan pemerintah tersebut tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Sebab, menurut dia, pertumbuhan properti kini tengah melambat akibat lantaran pertumbuhan ekonomi juga tengah lesu.
Eddy mengaku, sebelum aturan baru tersebut diterbitkan, pihaknya memang telah berkomunikasi dengan pemerintah untuk membahas mengenai batasan properti yang tergolong sangat mewah tersebut.
Sementara untuk urusan disan dan proses perizinan bakal terus berjalan. Sayang, Herman tidak memperinci proyek anyar yang bakal mereka garap tahun ini.
Namun untuk proyek yang tengah berjalan, seperti apartemen Pondok Indah Residence, Herman memprediksi pasti bakal ada efek negatifnya.
Maklum, harga apartemen tersebut paling murah sekitar Rp 4 miliar per unit. Nah, saat ini jumlah unit yang belum terjual di menara Kartika dan menara Maya di areal Pondok Indah Residence masih 10%. Sedangkan di menara Amala sekitar 40% dari total unit yang ada.
Bisnis properti justru bisa kembali bergerak Sedangkan pengembang lain masih belum mau bersikap lebih jauh. "Sejauh ini belum ada sikap dari perusahaan.
Logis jika kebijakan ini bakal berpengaruh. Sebab, Intiland punya banyak proyek properti di bawah Rp 5 miliar, tapi ada juga diatas Rp 5 miliar.
Seperti apartemen Sumatra 36 di Surabaya. Apartemen ini dikembangkan oleh anak usaha Intiland Grande. Harga yang ditawarkan di kisaran Rp 3,7 miliar per unit, sedang tipe Deluxe dengan luas 155 m² dihargai Rp 5,7 miliar per unit.
Secara terpisah, Cesar Dela Cruz , Direktur Keuangan PT Agung Podomoro Land Tbk memastikan, kebijakan ini dipastikan memang bakal mempengaruhi kinerja pengembang.
"Tapi masih dihitung, kami belum bisa komentar detail," elaknya. Sementara itu, Associate Director Knight Frank Indonesia, Hasan Pamudji menilai beleid ini bakal membuat pengembang berusaha mengikuti dengan mengeluarkan produk dengan luasan dan harga dibawah dari yang diatur dalam aturan tersebut.
Malah, aturan ini bisa menggerakan bisnis properti. Maklum, sebelumnya pemerintah ingin mengenakan Pajak Penjualan
Barang Mewah bagi produk properti yang harganya lebih dari Rp 2 miliar per unit. Kabar tersebut membuat konsumen banyak menunda transaksi properti. Bisnis bisa membaik, "Asalkan ada faktor pendukung, ekonomi membaik dan kurs rupiah menguat,"katanya.