Berita Pajak
Sasar Juga Pelaku UMKM E-Dagang
Harian Kompas, 25 June 2018
Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur, dan Cyber Security Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga yang dihubungi Minggu (24/6/2018), di Jakarta, mengatakan, penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen cukup signifikan. Hal ini akan berdampak positif bagi kelangsungan bisnis UMKM. Asosiasi mengapresiasi kebijakan itu.
Namun, ada dua hal yang menjadi perhatian asosiasi. Pertama, kesadaran UMKM. “Apakah penurunan Pph serta-merta mendorong kesadaran UMKM akan pajak? Kami berharap pemerintah bekerja keras menyosialisasikan pentingnya pajak dan kebijakan penurunan PPh final itu,” ujar dia.
Kedua, berkaitan dengan UMKM yang terjun ke bisnis dalam jaringan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku umum. Dengan kata lain, PP ini tidak membedakan UMKM tradisional dan UMKM yang terjun ke e-dagang.
Bima menceritakan, ada negara yang memberlakukan tarif pajak penghasilan secara progresif kepada UMKM yang terjun ke platform e-dagang. Tujuannya, menstimulus pertumbuhan mereka.
Hasil survei idEA terhadap 1.800 pelaku UKM di 11 kota besar pada 2017, hanya 16 persen pelaku berjualan di laman pemasaran. Sebanyak 59 persen responden mengaku menggunakan media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) melaporkan, sekitar tujuh persen bisnis e-dagang ke konsumen melintasi perbatasan nasional, dengan nilai total sekitar 189 miliar dollar AS.
Pertumbuhan penjualan melalui e-dagang lintas batas semakin meningkat. Di China, pada 2017, ekspor barang hasil transaksi e-dagang melonjak 41,6 persen, sedangkan impor meningkat 116,4 persen.
Berdasarkan data eBay, UKM menggunakan platform daring lima kali lebih tinggi untuk mengekspor barang dibandingkan dengan cara tradisional.
Sementara, perusahaan e-dagang di Indonesia semakin aktif berinovasi di fitur teknologi finansial bidang pembayaran. CEO Shopee Chris Feng dalam siaran pers, menceritakan, pihaknya menghadirkan fitur pembelian isi ulang pulsa seluler dan paket data dengan harga murah pada 21-27 Juni 2018. Sejak awal tahun ini, isi pulsa dan kuota data sudah dicari rata-rata lebih dari 20.000 kali per hari oleh pengguna Shopee.
Kembangkan bisnis
Kementerian Perindustrian menilai penurunan tarif Pph final bagi pelaku UMKM akan berdampak baik bagi perkembangan usaha.
“Melalui penurunan tarif PPh final tersebut, pelaku usaha bisa memanfaatkan 0,5 persen yang dulunya untuk membayar pajak menjadi untuk beli bahan baku atau pembayaran-pembayaran lain,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut Gati, penurunan tarif PPh final UKM bisa membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis. Kemenperin berusaha membantu pelaku IKM, misalnya dengan mendorong pembuatan pusat material untuk memudahkan pelaku IKM memperoleh bahan baku.
Di sisi lain, tambah Gati, pelaku usaha harus lebih cermat dalam pembukuan. Hal itu tak hanya terkait perpajakan, namun juga pendataan.