Berita Pajak
Investasi Rp 500 Miliar Dapat Tax Holiday Asal Serap Pekerja
Harian Kontan, 8 Juli 2013
JAKARTA. Pemerintah siap melonggarkan syarat pembebasan pajak alias tax holiday bagi perusahaan yang mau berinvestasi di Indonesia. Sebelumnya, untuk mendapatkan insentif tersebut, salah satu syaratnya adalah: harus menanamkan modal minimal sebesar Rp 1 triliun.
Nah, pemerintah bakal mengurangi syarat nilai investasi itu, asalkan pabrik yang dibangun oleh investor sanggup menyerap banyak pekerja. "Kalau investasinya hanya Rp 500 miliar tapi bisa menampung tenaga kerja ribuan orang, saya kasih (tax holiday),"janji Hattta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian akhir pekan lalu.
Selain nilai investasi, ada tiga syarat lain untuk memperoleh tax holiday. Pertama investor menanamkan modalnya di daerah-daerah yang memang membutuhkan peningkatan investasi seperti di Papua. Kedua, jenis investasinya masuk kategori high technology (teknologi tinggi) atau renewable energy (energi terbarukan). "Perusahaan yang mampu mengurangi ketergantungan pada energi fosil atau penggunaan low carbon (karbon rendah) akan jadi pertimbangan kami,"kata Hatta. Ketiga, investasinya menyerap banyak tenaga kerja.
Sebelumnya, Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Perdagangan Perindustrian Kementerian Koordinator Perekonomian, mengatakan, revisi aturan dan persyaratan tax holiday sudah hampir tuntas. Kalau tidak ada aral melintang, beleid baru pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011 itu akan terbit Agustus 2013 mendatang dan berlaku efektif pada saat itu juga.
Salah satu isi revisi aturan main tersebut adalah, pengurangan batas minimal nilai investasi untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan maksimal selama 10 tahun. Pelaku usaha meminta pemerintah mengurangi batas minimal nilai investasi itu menjadi hanya Rp 500 miliar.
Menurut Suryo Bambang Sulistyo, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), pemerintah tidak bisa memukul rata keempat syarat memperoleh tax holiday itu ke semua perusahaan. Pemeirntah juga harus melihat setiap perusahaan dari nilai tambah yang bisa mereka berikan kepada negara dan masyarakat. "Harus pandai-pandai, jangan disamaratakan dengan empat kriteria itu,"pintanya.
Walau pemerintah berencana memangkas batas nilai investasi, Suryo menilai, pelonggaran syarat itu menjadi Rp 500 miliar kurang tepat. Sebab, tidak semua penanaman modal senilai Rp 500 miliar berhak mendapatkan tax holiday. Makanya, dia meminta, pemerintah harus melihat pada nilai tambah atau manfaat yang bisa perusahaan berikan. "Sebelum memberikan tax holiday, perlu kajian kasus per kasus,"ujarnya