Berita Pajak
![]()
Pajak UKM Berdasarkan Omzet tak Adil
investor.co.id, 27 Juni 2013
JAKARTA - Ekonom Faisal Basri menilai pengenaan pajak terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar satu persen dari omzet adalah tidak adil bagi pengusaha UKM. "Omzet kan belum tentu untung, jadi pokoknya untung tidak untung, UKM harus bayar satu persen," kata Faisal Basri di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tersebut berbeda dengan kebijakan pajak yang diterapkan untuk korporasi yang pengenaan pajaknya dihitung dari laba usaha.
Menurut dia, seharusnya pemerintah terlebih dulu memaksimalkan penerimaan pajak dari korporasi dan para orang kaya. "Bereskan dulu pajak orang kaya, jangan UKM-UKM ini yang diburu-buru, itu tidak adil karena korporasi-korporasi dan orang kaya belum bayar pajak dengan benar, itu dulu dibenahi," katanya.
Dia menjelaskan saat ini penerimaan PPh pasal 21 hanya Rp82 triliun yang berarti masih di bawah jumlah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dinikmati oleh kalangan atas.
Faisal berpendapat bahwa pengenaan pajak bagi UKM sebaiknya menggunakan patokan laba usaha karena dia meyakini bahwa UKM pasti sudah memiliki pembukuan sederhana.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menetapkan tarif pajak Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar satu persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
