Berita Pajak
Kantor Pajak Minta Pemda Terbuka Soal Izin Tambang
Harian Kontan, 12 March 2014
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau pemerintah daerah untuk mengatur dan memonitor pertambangan mineral di masing-masing wilayahnya. Pasalnya potensi penerimaan negara dari sektor ini besar.
Meski tidak memastikan berapa potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan menengah kecil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ahmad Fuad Rahmany mengatakan selama ini pemerintah daerah kalau memberikan ijin tambang tidak melihat berapa besar galian yang akan dibuka.
"Kami menghimbau kalau pemda akan memberikan kewenangan pemberi izin tambang, pemda harus memonitor berapa yang harus digali," ujar Fuad yang dijumpai di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (11/3).
Maka dari itu, Fuad sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai memantau pemberian izin pertambangan mineral di daerah. Sebab harus ada tanggung jawab baik dari pemda ataupun pemerintah pusat untuk negeri. Selama ini, menurut Fuad, pemda tertutup dan tidak pernah mau memberikan akses data izin pertambangan.
Kalau ada data tentu pemerintah dalam hal ini kantor pajak bisa mengetahui berapa potensi penerimaan pajak yang sebenarnya dari pertambangan.