Harian Kompas, 27 May 2016
BANDUNG, KOMPAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I menyerahkan R Bayu Gautama, tersangka kasus tindak pidana perpajakan, kepada Kejaksaan Tinggi Jabar di Kota Bandung, Kamis (26/5). Hal ini untuk segera dilakukan proses hukum kasus tersebut.
Bayu sebagai Direktur CV Media Lima Sekawan, Bandung, perusahaan event organizer (EO) itu disangka telah melakukan pelanggaran, yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT masa PPN), juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya dari para pengguna jasa pada tahun 2006-2011. Tindakan Bayu itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
"Tersangka sebenarnya sudah dipanggil beberapa kali untuk menyetorkan PPN itu, tetapi tersangka tidak kooperatif. Panggilan penyidik tidak dihiraukan sehingga akhirnya dilakukan penangkapan yang bersangkutan," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar I Yoyok Satiotomo di Bandung.
Bayu mengemplang pajak itu pada 2006-2011 dengan jumlah paling besar adalah tahun 2010 mencapai Rp 851 juta. PPN tersebut dipungutnya dari sejumlah pengguna jasa EO yang dikelolanya, di antaranya kalangan BUMN, pengelola pusat perbelanjaan, ataupun perusahaan rokok.
Bayu dijerat dengan Pasal 39 Ayat 1 juncto Pasal 43 Undang- Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dia diancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara.
Sejak 2013
Menurut Yoyok, proses penyidikan terhadap tersangka Bayu sudah dimulai sejak 2013. Dalam proses penyidikan, tersangka sudah diperingatkan agar segera menyetorkan PPN tersebut supaya tidak terkena pidana.
Namun nyatanya tersangka malah mengabaikan panggilan penyidik sehingga pihak Kepolisian Daerah (Polda) atas permintaan Kanwil DJP Jabar I kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap R Bayu Gautama. Namun, ketika polisi hendak melakukan penangkapan tak mudah sebab tersangka selalu berpindah-pindah.
Sebelumnya, tersangka sempat diburu ke Ciamis, Jabar, lalu ke Yogyakarta. Ketika lokasinya didatangi, tersangka sudah lebih dulu kabur.
Jajaran Polda Jabar kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke daerah asal tersangka di Kepulauan Bangka Belitung. Pihak Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung hingga tersangka akhirnya dapat dibekuk di Kota Pangkal Pinang pada 29 Maret 2016.
Dengan proses pidana ini terhadap wajib pajak, Yoyok berharap dapat menimbulkan efek jera dan tidak terjadi lagi kasus pengemplangan pajak.
"Pada tahun ini proses pidana ini untuk yang pertama, dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera. Diharapkan masyarakat untuk taat pajak, terlebih pada tahun ini merupakan tahun penegakan hukum pajak," ujar Yoyok.
Wakil Kepala Kejati Jabar Djuweriyah Makmun mengemukakan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung.
"Masa penahanan tersangka selama 20 hari. Diupayakan, sebelum masa tahanan habis, tersangka bersama semua berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Djuweriyah.